APERMA Desak M Ditahan,Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

APERMA Desak M Ditahan,Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

MAJALENGKA – APERMA desak M ditahan, tersangka korupsi Pasar Cigasong. Forum elemen masyarakat Majalengka yang bergabung dalam Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).

Pasalnya Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong berinisial M tersebut. Sementara dua tersangka lainnya, yakni AN dan INA telah ditahan oleh Kejati Jabar sejak 26 Maret 2024. Sedangkan tersangka AN telah ditahan oleh Kejati Jabar dalam kasus yang sama pada 19 Maret 2024.

Sekretaris APERMA, Nandang Darana mengatakan, elemen masyarakat Majalengka yang bergabung dalam forum telah bersepakat untuk meminta kepada Kejati Jawa Barat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M. “Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, kami elemen masyarakat Majalengka yang bersatu dalam forum APERMA telah bersepakat untuk meminta agar Kejati Jabar segera menahan M,”ujarnya (4/5/2024).

Dikatakanya, APERMA berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus Pasar Cigasong yang sedang ditangani oleh Kejati Jawa Barat. Dalam hal ini kata Nandang APERMA juga menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah dilakukan Kejati Jabar dalam kasus tindak pidana khusus tentang dugaan Tipikor.

Demi Rasa Keadilan M Harus Segera Ditahan

“Dan sepengetahuan kami Kejati Jawa Barat telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maya Andriyati, Andi Nurmawan dan Irfan Nur Alam. Namun Kejati Jabar baru melakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan dan Irfan Nur Alam. Dalam hal ini APERMA kepada Kejati Jawa Barat untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Maya Andriyati,”tegasnya.

Desakan agar dilakukan penahanan terhadap tersangka, kata Nandang didasari pada fakta bahwa  Maya Andriyati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 9 Februari 2023. Penahanan terhadap tersangka Maya Andriyati dapat mencerminkan tindakan penegakkan hukum oleh Kejati Jawa Barat tidak tebang pilih.

IKLAN

Baca Juga  Pemilu Sistem Coblos Gambar Partai Bisa Timbulkan Kekacauan

“APERMA menilai, penahanan terhadap tersangka Maya Andriyati secepatnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya di Kabupaten Majalengka,”jelasnya.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi Pasar Cigasong,Kejati Jawa Barat menetapkan tiga tersangka. Dua dari tiga tersangka merupakan Oknum ASN di Pemkab Majalengka. Dua oknum ASN tersebut yakni mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka berinisial INA dan mantan Kabag Barjas berinisial M. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )