Selasa, Sidang Perdana Prapid Irfan Nur Alam
MAJALENGKA – Selasa, sidang perdana Prapid Irfan Nur Alam. Mengacu pada agenda, sidang pertama praperadilan (prapid) yang dimohon tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong,Irfan Nur Alam (INA) akan gelar pada, Selasa 16 April 2024. Sidang prapid perdana yang dimohon oleh INA pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Gelaran prapid yang dimohon tersangka INA pada Kejati Jabar mendapat perhatian luas masyarakat. Pasalnya ,selain INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka,H.Karna Sobahi, tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong ini adalah pejabat eselon dua Pemda Majalengka. INA tercatat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.
Sedangkan kasus yang menjerat dirinya terjadi saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Munculnya nama advokat kondang Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk pihak keluarga sebagai penasehat hukum INA membuat prapid ini makin mendapat perhatian dari masyarakat Kabupaten Majalengka.
Tak hanya itu,kepastian INA didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra memantik munculnya optimisme sebagian masyarakat. Sebagian warga meyakini bahwa INA akan menang dalam prapid dan bebas. Nama besar serta sepak terjang Yusril sebagai advokat menjadi alasan munculnya optimisme kemenangan INA di prapid. ”Saya yakin INA tidak bersalah,dengan dibantu Pak Yusril akan terbukti ia tidak terlibat dalam kasus Pasar Cigasong,”kata Maman, seorang warga simpatisan Lingkar Setia Karna (Laskar),Minggu (14/4/2024).
Disisi lain, sebagian masyarakat berpendapat berbeda. Penetapan tersangka pada INA oleh Kejati Jabar dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati kan tidak bisa sembarangan menetapkan orang jadi tersangka, apalagi INA anak mantan bupati,anak ketua parpol dan juga pejabat.Pastinya Kejati Jabar punya alasan dan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan dia jadi tersangka,”ujar Nanang,warga Majalengka lainnya.
IKLAN
Sebelumnya dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra, tersangka korupsi INA mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan pada Kejati Jabar diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan INA dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Diketahui Yusril telah melayangkan permohonan praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka Irfan Nur Alam pada Kejati Jabar. Persidangan praperadilan dijadwalkan pada Selasa 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
INA ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024. Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024. Dan pada Selasa 26 Maret 2024, Kejati Jabar melakukan penahanan pada yang bersangkutan. (CM-01)