Gandeng Yusril, Tersangka Korupsi INA Ajukan Praperadilan

Gandeng Yusril, Tersangka Korupsi INA Ajukan Praperadilan

MAJALENGKA – Gandeng Yusril Ihza Mahendra, tersangka korupsi INA ajukan praperadilan.Tersangka dugaan korupsi Pasar Cigasong Irfan Nur Alam (INA) gandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra melakukan gugatan praperadilan kejati Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dikutip dari https://idejabar.pikiran-rakyat.com,Senin 1 April 2024 disebutkan Yusril Ihza Mahendra akan mendampingi anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan Irfan Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya Karna Sobahi yang menyebut bahwa pihak keluarga telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi anaknya. Namun hal itu sempat diragukan, karena saat dilakukan penahanan terhadap INA yang mendampingi adalah tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDI-P.

Yusril diketahui sudah melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka Irfan Nur Alam. Persidangan praperadilan dijadwalkan pada Selasa 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

INA Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Seperti diketahui, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong pada 14 Maret 2024. Lalu pada Selasa 26 Maret 2024, Kejati Jabat melakukan penahanan terhadap INA. 

Sebelum menetapkan tersangka pada INA, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama. Dua tersangka tersebut yakni, Maya atau M seorang pegawai di Pemkab Majalengka, dan Andi Nuryawan atau AN dari pihak swasta. Selain melakukan penahanan pada INA, beberapa hari sebelumnya telah menahan AN.

IKLAN

Diketahui antara AN dan INA masih memiliki hubungan saudara. Sedangkan tersangka M beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejati Jabar dengan alasan sakit, dan belum ditahan oleh Kejati Jabar.

Baca Juga  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu

Penahanan terhadap INA memunculkan spekulasi di masyarakat Kabupaten Majalengka. Penahanan yang begitu cepat pada INA, dibandingkan dua tersangka lainnya M dan AN memunculkan spekulasi di masyarakat.

Pasalnya penetapan tersangka dan penahanan INA dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada, sementara Karna Sobahi telah memastikan mencalonkan kembali. Dugaan dan tudingan bahwa kasus Pasar Cigasong telah dipolitisir dari para pendukungnya tidak bermunculan media sosial (medsos). (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )