Sejumlah Pejabat dan Mantan Kadis Perdagin Diperiksa Kejati
MAJALENGKA – Sejumlah pejabat dan mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) diperiksa Kejati. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, selain pejabat eselon II aktif, penyidik juga kembali juga meminta keterangan pada mantan pejabat eselon II.
Mantan pejabat Eselon II yang diminta keterangan pada Kamis (25/1/2024) adalah MS. Mantan Kepala Dinas Perdagin Kabupaten Majalengka tersebut, sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh penyidik, sekitar November 2022. Diduga pemanggilan MS terkait jabatannya ketika proses lelang Revitalisasi Pasar Sindangkasih. Sebagai Kadis Perdagin MS merupakan penanggungjawab pengguna aset daerah Pasar Sindangkasih.
Selain MS, penyidik juga memeriksa dua pejabat eselon III aktif. Pejabat eselon III aktif yang ikut dimintai keterangan, yakni Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) AS, serta Kabid Ekonomi di Bapelitbangda TT. Sebelumnya penyidik juga melakukan pemeriksaaan pada sejumlah orang dari pihak swasta.
Pihak swasta yang diminta keterangan diantaranya mantan Kuasa Direktur PT. PGA (DR). Guna mengungkap kasus ini penyidik juga meminta keterangan pada salah satu pimpinan Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Kabupaten Majalengka.
Tersangka Kasus Pasar Cigasong Belum Ditahan
Sementara itu dari penelusuran CM, penanganan dugaan gratifikasi Pasar Cigasong bermula dari terbitnya Sprindik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
IKLAN
Terbitnya Sprindik tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pada sejumlah pihak, baik dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Majalengka. Pihak ASN yang diperiksa diantaranya,mantan MS yang saat itu baru memasuki masa pensiun. Kemudian,mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka INA, serta MA. MA merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.
Dalam prosesnya penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka. Ia dijadikan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. Pada tanggal yang sama penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, AN dari pihak swasta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Sprindik Kejati Jabar Nomor Print-66/M.2/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023,namun penyidik belum melakukan penahanan pada MA.
Sekitar lima bulan ditetapkan sebagai tersangka, pada 16 Juni 2023 MA dirotasi sebagai Kabag Barjas menjadi Sekretaris Bapelitbangda. (CM-01)