Sidang Praperadilan Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditunda

Sidang Praperadilan Mantan Komisaris PT Wika Beton Ditunda

JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto ditunda. Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang karena tidak hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, Senin (5/6/2023).

Sidang perdana hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum pengusaha asal Kabupaten Majalengka sebagai pemohon. Hakim tunggal Akhmad Suhel pada sidang tersebut menyampaikan, KPK meminta penundaan sidang selama tiga minggu. Sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada PN Jaksel.

Dalam suratnya, KPK menyatakan belum siap atas jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto. KPK masih menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi terkait gugatan tersebut.

Menanggapi permintaan KPK hakim Akhmad Suhel menolak,dan  memutuskan sidang ditunda selama dua minggu.Sidang akan digelar pada 19 Juni 2023 mendatang.

Sementara itu tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada hakim untuk dapat memanggil kembali pihak KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu satu minggu.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri Yudianto melakukan perlawanan,dengan mengajukan gugatan praperadilan.Gugatan praperadilan disampaikan pada Jumat, 19 Mei 2023 ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Praperadilan teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

IKLAN

Penetapan Dadan Tri Yudianto disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Rabu 17 Mei 2023 Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebutkan, bahwa KPK mengagendakan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasbi Hasan, tim penyidik juga turut memanggil satu tersangka lainnya yakni mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.”Hari ini diagendakan pemanggilan pada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA,”ujar Ali Fikri.(red)

Bagikan :
Baca Juga  Bahlil "Pasang Badan", Soal Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (1)
Disqus ( )