Komplotan Penipu Berkedok Travel Umroh Ditangkap
MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok agen travel umrah bodong. Para pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan puluhan calon jamaah umroh asal Kabupaten Majalengka. Tak hanya menggondol uang milik puluan warga, pelaku juga sempat menelantarkan 36 calon jamaah umroh di Jakarta,pada Januari 2023 lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Selasa (16/5/2023) mengatakan, korban waktu itu sempat dibawa ke salah satu hotel di wilayah Tangerang. Setelah menunggu beberapa hari,puluhan jamaah asal Kabupaten Majalengka ini bukanya diberangkatkan ke Tanah Suci.Mereka dibiarkan telantarkan di hotel tersebut,hingga akhirnya para koran berinisiatif pulang,lalu melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.
“Korban sebanyak 36 orang. Korban sempat dibawa ke hotel di wilayah Kota Tangerang. Sampai saat di sana kegiatan tersebut tidak ada, pelaku juga menghilang. Akhirnya mereka pulang dan melaporkan kepada kami,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. Indra menyampaikan, atas peristiwa tersebut para korban mengalami kerugian meteriil. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta. “Masing-masing korban mengalami kerugian Rp27 juta, dengan dijanjikan program umrah durasi 12 hari. Total kerugiannya kurang lebih Rp941 juta,” ujar Kapolres.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki aksi penipuan itu.Usaha yang dilakukan jajaran Polres Majalengka membuahkan hasil,empat pelaku agen travel umrah bodong itu berhasil ditangkap. Empat pelaku penipuan yang diamankan yakni ES, F, KS, dan HB. Mereka kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan tahanan Polres Majalengka.
Dalam menjalankan aksinya terang Kapolresre, para pelaku, mengaku dari agen travel umrah PT IAW. Mereka menawarkan pelayanan umroh dengan cara dor to dor.
“Pelaku ES dan F mendatangi saudara SN (korban), mengaku rekanan direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari Travel PT IAW. Menawarkan (berangkat umroh) dengan Rp 27 juta dan program 12 hari,” jelasnya.
IKLAN
Kapolres menambahkan, pelaku bukan pegawai PT IAW.Mereka mencatut perusahaan itu untuk meyakinkan para korbanya. “Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak,pelaku bukan karyawan PT IAW,”tambahnya.
Selain menangkap pelaku,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umroh, 41 koper berisi perlengkapan umroh , satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.
Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan G dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Sedangkan KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.(CM-06)