Aksi Calo Tenaga Kerja Makin Meresahkan

Aksi Calo Tenaga Kerja Makin Meresahkan

MAJALENGKA – Aksi calo tenaga kerja (naker) di Kabupaten Majalengka makin meresahkan. Aksi calo tenaga kerja ini dikeluhkan oleh warga,terutama para pencari kerja.
Pasalnya oknum calo naker tidak segan menarik tarif diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK) agar bisa bekerja di perusahaan atau pabrik.

Bahkan ada pencari kerja yang diminta membayar hingga dua kali lipat dari UMK Majalengka yang berlaku saat ini. Sedangkan bila mengacu pada keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), UMK 2024 Kabupaten Majalengka ditetapkan Rp 2.257.871.

Besarnya biaya yang diminta para oknum tersebut membuat pencari kerja berpikir ulang untuk memasuki dunia kerja.

Dengan membayar sampai Rp 3 juta, kata seorang pencari kerja, Sandi seperti bekerja tanpa gaji selama satu bulan setengah. Sementara untuk sampai ke perusahaan atau pabrik tempat biaya juga memerlukan biaya. “Kan pakai motor perlu bensin, sementara gajinya sudah dipakai bayar calo,” ujarnya, Kamis (1/2/2024). 
Tak hanya Sandi keluhan terkait percaloan tenaga kerja  juga datang dari warga lainnya. Tak sedikit yang mencurahkan kekecewaannya lantaran gagal bekerja di perusahaan karena tidak memiliki biaya di media sosial (medsos). 

Praktek calo tenaga kerja di Kabupaten Majalengka sudah lama terjadi, namun hingga sekarang belum ada tindakan tegas yang membuat para oknum pelakunya jera.

Rekrutmen Tenaga Kerja Libatkan LPK

Merespom keluhan masyarakat, terutama para pencari kerja, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi sempat melakukan sidak ke sejumlah pabrik yang ada di wilayahnya untuk mengkroscek kebenarannya,pada Selasa (9/1/2024).

IKLAN

Didampingi Sekda Eman Suherman, Kadis Ketenagakerjaan dan KUKM, Pj Bupati Majalengka berkunjung ke beberapa pabrik diantaranya PT. Swift Ilsin Ots Indo, PT. Harapan Global Apparel, PT. Delta Mate Majalengka dan PT. Shoetown Ligung.

Baca Juga  Mukab Kadin Majalengka Diminta Transparan

Pada kesempatan itu Dedi Supandi menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahan pabrik. Dedi  Supandi berharap perusahaan-perusahan tidak bekerja sama memasukkan calon pekerja melalui percaloan dengan dipungut uang terlebih dahulu karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

Guna meminimalisir  terjadinya praktek percaloan tenaga kerja, jelas Pj Bupati, kedepan rekrutmen tenaga kerja akan melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi. Dalam pelaksanaanya akan melibatkan LPK, ada 19 LPK yang akan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM,”jelasnya.

Melalui program tersebut  diharapkan para pencari kerja tidak perlu lagi mengemuarkan biaya.(CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )