Empat Tahun Penjara Untuk Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong

Empat Tahun Penjara Untuk Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong

MAJALENGKA – Empat tahun penjara untuk terdakwa korupsi Pasar Cigasong. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kabupaten Majalengka.

Hukuman empat tahun penjara diputuskan Majelis Hakim kepada empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu, Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan dan Maya Andrianti, dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/1/2025). 

Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahw, empat terdakwa ini dinyatakan bersalah, dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, Majelis Hakim juga meminta para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Bila terdakwa tidak membayar denda yang ditetapkan, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan.

“Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan), serta membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,”pungkas Majelis Hakim.

IKLAN

Putusan Majelis Hakim ini bagi tiga terdakwa yakni, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Andi Nurmawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan, 13 Januari 2025, JPU menuntut tiga terdakwa hukuman selama 4,6 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yakni, Maya Andriati putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, JPU hanya menuntut mantan Kabag ULP Setda Majalengka itu hukuman selama 1,6 tahun.

Baca Juga  Mantan Bupati Batal Beri Kesaksian Kasus Pasar Cigasong

Namun dalam sidang putusan, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman lebih berat. Seperti halnya ketiga terdakwa lainnya, Maya yang hingga putusan pengadilan masih berstatus tahanan kota juga divonis selama empat tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp200 juta. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)