Mahasiswi Aniaya Pacarnya Hingga Meninggal Dunia

Mahasiswi Aniaya Pacarnya Hingga Meninggal Dunia

CakrawalaMedia – Mahasiswi aniaya pacarnya hingga meninggal dunia. Seorang mahasiswi di Majalengka berinisial APA (21) diduga telah melakukan penganiayaan pada pacarnya, VR (22), hingga menyebabkan kekasihnya itu meninggal dunia. Kasus yang menghebohkan Kota Angin tersebut kini tengah ditangani Polres Majalengka.

Kasus “tak biasa” ini terungkap setelah RSUD Majalengka pada, Sabtu 3 Mei 2025 menerima jenazah laki-laki muda yang dibawa oleh seorang perempuan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas rumah sakit, diketahui laki-laki muda yang disebut-sebut merupakan kekasih pelaku meninggal akibat mengalami kekerasan fisik.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit itu pun dilaporkan ke Polsek Majalengka. Sehingga kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka itu terungkap.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025) mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terungkap setelah RSUD Majalengka kedatangan seorang perempuan yang mambawa jenazah laki-laki muda, pada Sabtu (3/5/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sebelumnya ada kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal. “Dalam kasus ini, hari ini kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,”kata Kapolres.

Dari keterangan Kapolres diketahui, bahwa korban dijemput oleh pelaku pada Selasa, 30 April 2025. Korban dibawa ke rumah pelaku yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi. Pada saat korban menyatakan keinginannya untuk pulang, pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan secara kekerasan fisik.

IKLAN

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan handphone. “Karena kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka serius hingga mengalami sesak napas sebelumnya akhirnya meninggal dunia,”ungkapnya.

Pelaku juga mengurung korban selama tiga hari di dalam kamar. Korban bahkan bisa keluar kamar meski hanya untuk buang air. Untuk buang air, pelaku memberikan botol dan popok pada korban. “Korban dikurung dalam kamar dan dikunci agar tidak ketahuan orang tuanya. Pelaku hanya memberi makan, popok dan botol pada korban untuk buang air,”tambahnya.

Baca Juga  MATA Soroti Status Tahanan Kota Tersangka Korupsi

Karena perbuatannya, APA kini menjadi tahanan Mapolres Majalengka. Mahasiswi Majalengka ini pun terancam dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (C-04)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)