Korupsi Bukan Hanya Soal Kerugian Negara

Korupsi Bukan Hanya Soal Kerugian Negara

MAJALENGKA – Korupsi Bukan hanya soal kerugian negara. Korupsi bukan hanya menyangkut kerugian negara. Suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang dan hal lainnya yang diatur dalam undang-undang. 

Praktisi hukum, Dadan Yanuar SH,MH mengatakan, urusan korupsi tak hanya menyangkut kerugian negara, tapi perlu melihat masalah yang lainnya. Korupsi juga menyangkut soal penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

“Korupsi itu bukan hanya ada tidaknya kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap-menyuap, penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya yang diatur dalam undang-undang kita,” kata Yanuar,Jumat (20/12/2024).

Ia menjelaskan, secara sederhana kolusi adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Dalam konteks korupsi, kolusi seringkali melibatkan kerjasama antara pihak swasta dan pejabat negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kemudian suap adalah pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, tanpa balas jasa.

Kolusi seringkali menjadi dasar terjadinya tindakan suap dan gratifikasi. Misalnya, seorang pengusaha dan pejabat negara berkolusi untuk memenangkan tender proyek. Untuk mencapai tujuan ini, pengusaha mungkin memberikan suap kepada pejabat tersebut.

IKLAN

Suap sebagai alat. Suap adalah alat yang umum digunakan untuk mewujudkan kolusi. Dengan memberikan suap, pihak yang berkolusi dapat memastikan bahwa kesepakatan yang telah dibuat akan dilaksanakan.

Selanjutnya  kata Yanuar, gratifikasi sebagai bentuk suap. Gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk suap yang lebih terselubung. Pemberian hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya kepada pejabat negara dapat dianggap sebagai gratifikasi jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.

“Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur tindakan kolusi, suap, dan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk kolusi, suap, dan gratifikasi,”jelasnya.

Baca Juga  Komplotan Penipu Berkedok Travel Umroh Ditangkap 

Yanuar menegaskan, sangat untuk penting mencegah munculnya kolusi, suap, dan gratifikasi. Sebab tindakan kolusi, suap, dan gratifikasi sangat merugikan negara dan masyarakat. Tindakan ini dapat menghambat pembangunan, meningkatkan kesenjangan sosial,dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan secara konsisten,” ujar Kepala Divisi hukum dan kajian Majalengka Transparansi (MATA) ini. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)