Minimarket Menjamur, Pasangan HADE Janjikan Moratorium
MAJALENGKA – Minimarket menjamur, Pasangan HADE janjikan moratorium. Moratorium atau pembatasan perizinan minimarket menjadi bagian dari upaya perlindungan pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha kecil di Majalengka.
Keberadaaan minimarket yang makin menjamur hingga wilayah pedesaan dalam lima tahun terakhir di Kabupaten Majalengka telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pedagang pasar tradisional serta pedagang kecil lainnya.
Moratorium minimarket merupakan bagian dari langkah yang akan dilakukan Pasangan HADE, selain upaya lainnya untuk melindungi pedagang pasar tradisionan serta pelaku usaha kecil di Kabupaten Majalengka.
Sedangkan yang sudah ada dan beroperasi, akan dikaji kembali, apakah sudah sesuai dengan SOP, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dalam pengaturan jarak atau zonasi dan lainnya.
Hal itu disampaikan Cawabup pasangan nomor urut 1 Pilkada Majalengka Dena Muhamad Ramdhan menjawab pertanyaan panelis dalam debat publik Cabup dan Cawabup Majalengka, pada 15 Novemver 2024.
Dalam acara debat tersebut, panelis menanyakakan tentang komitmen pasangan calon terhadap Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Perlindungan,P enataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
IKLAN
“Moratorium izin minimarket, pasar swalayan yang makin merajalela menjadi hal yang akan dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional, pedagang kecil serta pelaku UMKM,”ujar Dena.
Langkah lainnya kata Dena, adalah melakukan revitalisasi atau perbaikan pada pasar tradisional sehingga aktivitas pedagang menjadi lebih nyaman. “Kita akan merevitalisasi pasar tradisional dengan menggunakan anggaran yang nantinya tidak membebani pedagang, sehingga pedagang dapat berjualan dengan nyaman, tenang, tidak terbebani oleh biaya yang tinggi,”ucapnya.
Sedangkan Cawabup pasangan nomor urut 2, Koko Suyoko dalam menyikapi hal yang sama mengatakan, untuk melindungi pasar tradisional dari gempuran pasar modern, yakni dengan cara meningkatkan levelnya.
“Bagaimana caranya melindungi pasar kecil adalah, dengan meningkatkan levelnya, sehingga produknya bisa lebih diterima masyarakat. Caranya dengan melakukan pelatihan, memanage keuangannya, meningkatkan kualias produknya sehingga bisa diterima masyarakat luas. Dengan begitu pasar tradisional tidak akan tersisihkan meski ada pasar modern,”ujar Koko.
Sementara itu, di lapangan saat ini banyak dijumpai lebih dari satu bangunan minimarket di satu kawasan. Berdasarkan data resmi Pemkab Majalengka, mini market di Kabupaten Majalengka pada 2023 lalu tercatat sebanyak 205 unit. Sedangkan tahun sebelumnya, 2022, minimarket di Kabupaten Majalengka terdata 177 unit. (CM-01)