Rencana Pembangunan Pasar Cigasong Tidak Matang
BANDUNG – Rencana pembangunan Pasar Cigasong tidak matang. Rencana pembangunan Pasar Sindangkasih (Cigasong), Kabupaten Majalengka dinilai tidak disiapkan matang. Mentahnya perencanaan pembangunan pasar terungkap dalam sidang lanjutan kasus Pasar Cigasong di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/10/2024. Selain tentang tidak matangnya rencana pembangunan, fakta baru lainnya juga terungkap.
Diantaranya terkait dakwaan jaksa tentang adanya aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam. Dalam sidang yang berlangsung sampai malam itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci untuk memperkuat dakwaan, namun ada keterangan saksi yang justeru berlawanan dengan tuduhan JPU. Hal itu terungkap saat kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Pada persidangan itu Namina Nani Rosmayanti menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Wanita yang akrab disapa Nina ini menyatakan, bahwa catatan tersebut hanyalah kebohongan Andi. Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp 1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial ‘IN’. “Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja,”ujar Nina.
Fakta lainnya yang mengemuka dalam persidangan saat Manager Administrasi PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) Heru Sulaksana memberikan kesaksian. Dalam kesaksianya, Heru menyebut bahwa, sejak awal pembangunan Pasar Cigasong jauh dari perencanaan yang matang. Namun disisi lain, para pengelolanya kata dia sudah mendapatkan keuntungan.
Menurut Heru, dirinya ditunjuk oleh PT. PGA sebagai Manager Administrasi pada Januari 2021. Pada saat itu sudah ada rencana Pemkab Majalengka untuk membangun Pasar Cigasong plus terminal diatas lahan yang disebut milik pemerintah. Namun ketika dicek, ternyata lahan itu masih atas nama perseorangan atas dasar HGB, meski milik pemerintah.
Pihaknya lalu mengajukan permohonan kepada BPN setempat agar legalitas lahan dikembalikan ke atas nama pemerintah. Namun permohonan yang dilakukan berulang kali ke kantor BPN tapi permohonan tidak dilayani.
IKLAN
“Saat dilakukan inventarisir, IMB yang didasari adanya kelengkapan dokumen, perijinan sesuai keperluan lelang investasi dibutuhkan kelengkapan administrasi, seperti legalitas lahan tidak jelas,”ungkapnya.
Heru juga mengungkapkan, sebenarnya dalam kapasitasnya, PT PGA tidak tepat untuk melakukan investasi. Pasalnya perusahaan yang dipimpin oleh (alm) H. Endang Rukanda itu bergerak dalam bidang kontraktor pembangunan, bukan mengerjakan Bangun Guna Serah (BGS). PT PGA tidak memiliki pengalaman dalam BGS.
“Hal itu sudah saya sampaikan, kepada alm H. Endang Rukanda selaku pemilik uang. Namun saat itu beliau mengatakan agar pekerjaan tersebut dilanjutkan karena sudah banyak mengeluarkan uang,”ujarnya.
Situasi itu kata Heru memunculkan dilema, ketika akan menyatakan mundur, namun alm H. Endang Rukanda membujuknya untuk bertahan. “Atas hal tersebut akhirnya untuk investasi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong, saya “sepakat untuk tidak sepakat,”kata Heru.
Dalam persidangan, Heru juga membeberkan tentang penjualan pasar darurat. Terkait persoalan itu Heru mengaku tidak banyak mengetahui. “Saya mendapat brosur dan mendengar bahwa hasil penjualannya sekitar Rp150 an miliar, diduga masuk ke rekening Andi Nurmawan, sementara nilai investasi PT. PGA hanya Rp70 miliar,”sebutnya.
Sidang yang dipimpin Panji Surono di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan empat orang saksi. Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan selain Namina Nani Rosmayanti dan Heru Sulaksana, adalah Sumarsono Hadi, Direktur PT Pancakarya Garahatama dan Nurul Agustiani, staf keuangan PT Tiara Mulya. (CM-01)