APERMA Konsisten Kawal Kasus Pasar Cigasong

APERMA Konsisten Kawal Kasus Pasar Cigasong

MAJALENGKA – APERMA konsisten kawal kasus Pasar Cigasong. Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Ketua APERMA Idrus mengatakan, pihaknya  akan terus mengawal kasus dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Sudah menjadi komitmen APERMA untuk terus mengawal kasus ini, termasuk proses persidangannya hingga tuntas,”ujarnya, Rabu (26/9/2024).

Idrus menegaskan APERMA tidak terpengaruh dengan manuver pihak yang mencoba mengaburkan kasus korupsi Pasar Cigasong dengan mengaitkan dengan politik. APERMA memandang kasus tersebut murni kasus hukum. “Bagi kami ini adalah murni kasus hukum. Kami percaya penegak hukum profesional dalam mengungkap dan menangani kasus ini ,”tegasnya.   

Karena itu APERMA kata Idrus berharap Pengadilan Tipikor menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa. “Kami berharap Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan tiga terdakwa, ataupun permintaan penangguhan penahanan terdakwa lainnya,”harapnya.

 Sebagai bentuk dukungan terhadap penuntasan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Majalengka, sejak proses persidangan APERMA memasang spanduk di tembok kantor Pengadilan Tipikor. Termasuk pada persidangan ketiga, Rabu 25 September 2024, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan terdakwa.

Ada dua spanduk yang dipasang APERMA, pertama bertuliskan :”Kami Mendukung • Majelis Hakim Menolak Eksepsi Yang Dimohon Para Terdakwa : Maya Andriyati, Andi Nurmawan, dan Arsan Latif.• Majelis Hakim Tipikor Menolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Para Terdakwa, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif agar tetap menjadi Tahanan Rutan.”

IKLAN

Sedangkan pada spanduk lainnya bertuliskan : • Majelis Hakim Tipikor Agar Memutuskan Penetapan Tahanan Rutan Kepada Terdakwa Maya Andrianti. • Majelis Hakim Tipikor Menetapkan Vonis Seberat-beratnya kepada Para Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Agar Majalengka Bebas Dari Korupsi.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Raka Bukan Lagi Anggota PDI Perjuangan

Seperti diketahui empat terdakwa dugaan kasus korupsi Pasar sindangkasih atau Cigasong, empat terdakwa didakwa melanggar Pasal Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)