Temukan Kejanggalan, GMM Adukan Disdik ke Kejati Jabar
MAJALENGKA – Temukan kejanggalan, GMM adukan Disdik ke Kejati Jabar. Elemen masyarakat yang bergabung dalam Gerak Majalengka Mengajar (GMM) melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
GMM mencium adanya potensi masalah hukum pada pelaksanaan proyek rehabilitasi dan bangunan baru sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka.
Koordinator GMM Dadang Hermawan menyatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pantauan dan menginvestigasi pelaksanaan program rehabilitasi ruang kelas yang totalnya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Investigasi tersebut kata Dadang dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah informasi bahwa terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi. Mulai dugaan monopoli, serta ada dugaan bagi-bagi proyek kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten.
“Proyek ini sebagian ada yang masih berjalan atau dikerjakan. Ada tim juga yang melakukan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi. Kami melihat adanya hal-hal tak berjalan sebagaimana mestinya, kami menilai ada yang janggal dalam proyek-proyek tersebut,”kata Dadang, Senin (26/8/2024) dalam keteranganya.
Menurutnya ada beberapa yang kemudian pihaknya menilai ada hal yang berpotensi melawan hukum. Dalam investigasi yang dilakukan GMM cukup banyak kejanggalan yang ditemukan. Misalnya dalam program rehabilitasi kelas dengan cara swakelola. Program rehabilitasi melalui swakelola tak hanya ruang kelas, tetapi juga rehabilitasi, ruang perpustakaan, ruang guru, ,laboratorium dan pengadaan mebeler atau peralatan.
IKLAN
Dalam hal ini ungkapnya, GMM menemukan adanya indikasi bahwa pihak-pihak yang terlibat, dalam hal ini di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka melakukan pengingkaran terhadap regulasi tentang swakelola.
“Pengerjaan program-program pemerintah melalui swakelola sudah jelas regulasinnya, diatur dalam LKPP, apa yang kami dapat di lapangan berbeda. Sehingga kuat dugaan kami bahwa program rehabilitasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka ini berpotensi melawan hukum,”tegasnya.
Dadang menambahkan, semua data serta temuan lainnya terkait program yang dibiayai uang negara itu telah siap disajikandan diserahkan pada pihak yang berwenang.”Semua sudah siap, itu kenapa hari ini kami melaporkan permasalahan di Dinas Pendidikan pada Kejati,”pungkasnya. (CM-01)