Sebelas Pelaku Curat dan Curas Dibekuk Polres Majalengka
MAJALENGKA – Sebelas pelaku curat dan curas dibekuk Polres Majalengka. Satuan Reskrim Polres Majalengka membekuk pelaku pencurian dan pemberatan (curat) serta pencurian dengan kekerasan (Curas). Tidak tanggung-tanggung pelaku kejahatan yang dibekuk petugas dari Satuan Reskrim Polres Majalengka sebanyak 11 orang.
Selain mengamkan 11 tersangka pelaku pencurian yang disertai pemberatan, Satuan Reskrim Polres Majalengka juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya, gunting, kunci T, dan pisau. Polisi juga sukses mengamankan barang bukti lainnya berupa surat-surat serta 10 sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto dalam keteranganya pada wartawan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku biasanya melakukan pengintaian. Pelaku mengikuti calon mangsanya sebelum menjalankan aksinya.” Sebelumnya para pelaku ini mengintai sasarannya,”kata Kapolres pada pres rilis, Rabu (31/7/2024).
Para pelaku yang ditangkap lanjutnya, memiliki peran masing-masing. Ada berperan mengawasi lingkungan,bila dianggap pelaku lainnya melakukan aksinya. Modus pencurian yang dilakukan pelaku saat kendaraan incarannya diparkir di pekarangan rumah, garasi atu di perjalanan dengan merusak lubang kunci dengan kunci T. “Dari sebelas pelaku ini ada juga yang perannya sebagai penadah hasil kejahatan,”jelasnya.
Karena kejahatan yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
IKLAN
Kapolres menambahkan, barang-barang hasil kejatan pelaku akan segera dikembalikan pada korban atau pemiliknya. “Dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan sepeda motor ke pada para korban atau pemiliknya,”tambahnya. (CM-02)