Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, M Jadi Tahanan Kota
BANDUNG – Jadi tersangka korupsi Pasar Cigasong, Maya jadi tahanan kota. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum melakukan menahan (kurungan) pada salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Maya Andriati (MA). Mantan Kabag ULP Pemkab Majalengka itu hanya akan menjalani tahanan kota seperti oleh disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Status tahanan kota disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-38/Kph.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. Status ini akan disandang Maya terhitung sejak 26 Juni 2024 sampai 15 Juli 2024. Penetapan status tahanan kota tersebut berdasarkan Pasal 22 KUHAP.
Menurut Kasi Penkum usai Tahap II di Kejari Jabar, selanjutnya tersangka INA dan AN alan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024.
“INA dan AN akan menjalani penahahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak, Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024. Sedangkan untuk tersangka M dilakukan penahanan kota,”jelasnya.
Status Tahanan Kota Maya Dikritik
Putusan penetapan tahanan kota terhadap Maya inipun mendapat kritik dari Ketua Lembaga Majalengka Transparansi (MATA) Deni Sail.
Deni menyebut status tahanan kota oleh Kejati Jabar terhadap Maya merupakan suatu keistimewaan. Status itu berbeda dengan dua tersangka lainnya yaitu Irfan Nur Alam (INA) dan Andi Nurman (AN).
IKLAN
Seperti diketahui Kejati Jabar telah melakukan penahanan pada AN dan INA sejak INA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong). INA ditetapkan sebagai tersangka pada, 14 Maret 2024, lalu dilakukan penahanan pada Selasa 26 Maret 2024.
“Maya menjadi tahanan kota dalam pandangan MATA itu suatu keistimewaan. Kenapa hanya tahanan kota, ada kesan deskriminatif dalam putusan ini,”ujarnya.
Dengan hanya melakukan penahanan kota terhadap Maya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Pebruari 2023,kata Deni tentu memunculkan tanya,ada apa ini?
“ Pihak Kejati Jabar harus menjelaskan kepada publik, alasan apa hingga hanya melakukan penahanan kota pada tersangka Maya,”tukasnya.
Menanggapi kritik Ketua MATA tersebut Kasi Penkum Kejati Jabar kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya memiliki pertimbangan dalam putusan tahanan kota pada M. Dalam hal ini tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Maya banyak membantu dalam proses hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong.
“Tuduhan atau info liar ada diskriminatif tidak benar. Karena tersangka M ini, berdasarkan pertimbangan tim penyidik Kejati Jabar dan tim JPU merupakan orang yang membantu penegak hukum dalam mengungkap tipikor Pasar Sindang kasih atau Cigasong,”jelasnya,dikutip dari Indofakta,Kamis 27 Juni 2024.
Desakan agar dilakukan penahanan terhadap tersangka Maya Andriyati sebelumnya disampaikan Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA). Sekretaris APERMA, Nandang Darana
mengatakan telah bersepakat meminta kepada Kejati Jawa Barat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M. “Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, kami elemen masyarakat Majalengka yang bersatu dalam forum APERMA telah bersepakat untuk meminta agar Kejati Jabar segera menahan M,” kata Nandang.
Permintaan itu kata Nandang telah disampaikan Aperma pada 25 Maret 2024. “Saat audensi ke Kejati Jabar yang diwakili Kordinator Taufik Efendi dan Kasi Penkum, Nur Sricahyawijaya,”ungkapnya. (CM-01)