Yusril Ihza Mahendra “Turun Gunung” Dampingi Irfan Nur Alam
BANDUNG – Yusril Ihza Mahendra “turun gunung”dampingi sidang praperadilan Irfan Nur Alam. Pengacara kondang nasional, Yusril Ihza Mahendra memimpin langsung timnya dalam sidang praperadilan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam (INA), Kamis (25/4/2024).
Seperti diketahui sejak Selasa 23 April 2024, Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menggelar sidang praperadilan yang diajukan Irfan Nur Alam, yang diwakili oleh kuasa hukumnya,Yusril Ihza Mahendra. Persidangan hari ini, Kamis 25 April 2024 merupakan sidang lanjutan,atau hari ketiga sejak sidang digelar.
Kedatangan Yusril untuk melakukan pembelaan langsung disambut dengan sukacita oleh para pendukung Irfan Nur Alam, yang sejak sidang perdana digelar pada Selasa, 23 April 2024 menghadiri jalannya sidang praperadilan.
Kehadiran Yusril yang langsung “turun gunung” melakukan pembelaan terhadap Kepala BKPSDM Majalengka tersebut semakin menguatkan keyakinan para pendukungnya, bahwa Irfan Nur Alam tidak tersalah, dan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Untuk diketahui Irfan Nur Alam ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024. Serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024. Lalu pada, Selasa 26 Maret 2024, Kejati Jabar melakukan penahanan. Penetapan tersangka itu mendapat perlawanan dari Irfan Nur Alam dengan pengajukan praperadilan dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Istri Irfan Nur Alam Dihadirkan Sebagai Saksi
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya,hari kedua, tim Yusril sebagai pemohon menghadirkan saksi Meli Oktaviani dalam persidangan dengan hakim tunggal M Syarif. Meli Oktaviani merupakan istri dari Irfan Nur Alam. Dalam persidangan lanjutan itu tim Yusril juga menghadirkan saksi Adiana Rachman,yang menjabat sebagai sekretaris BKPSDM.
IKLAN
Namun kehadiran kedua saksi itu ditolak oleh pihak Kejati Jabar selaku termohon. Kejati Jabar yang diwakili Arnold Siahaan mengajukan keberatan dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sebagai saksi.
Jaksa Arnol Siahaan menyatakan keberatan saksi Meli tidak diambil sumpahnya, tapi tetap dimintai keterangannya di persidangan. Atas keberatan termohon hakim memenuhinya. (CM-01)