Tak Dihadiri Termohon, Sidang Praperadilan INA Ditunda
BANDUNG – Tak dihadiri termohon, sidang praperadilan INA ditunda.Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I A menunda sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohon Irfan Nur Alam (INA) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sidang perdana prapid sesuai jadwal seharusnya dimulai pada Selasa 16 April 2024. Sidang akan dibuka kembali pada, 23 April 2024 mendatang.
Hakim tunggal M Syarif memutuskan untuk menjadwal ulang sidang prapid yang diajukan pada pekan depan atau pada Selasa 23 April 2024. Penjadwalan ulang dilakukan karena ketidakhadiran termohon yakni, Kejati Jabar. Sedangkan dari pihak pemohon,Yusril Ihza Mahendra dihadiri dua penasehat hukum Adria Indra Cahyadi dan Edy. Pengadilan akan memanggil kembali pemohon dan termohon untuk hadir pada persidangan yang telah ditentukan.
Ketidakhadiran termohon membuat tim penasehat hukum pemohon kecewa. Kuasa hukum pemohon Idra cahyadi mengatakan,materi permohonan telah lama disampaikan pada pengadilan maupun kejati.
Dia mengatakan, praperadilan adalah hak tersangka namun jangan sampai ketidakhadiran dan penundaan sidang itu memberikan ruang atau waktu untuk menghambat hingga sampai proses dilimpahkannya pokok perkara. Pihaknya berharap Kejati Jabar komitmen seperti yang dikatakan oleh pihak Kajati sebelumnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada wartawan mengatakan, tidak hadirnya termohon karena sedang mempelajari permohonan, serta mempersiapkan bukti – bukti yang akan diajukan dalam sidang berikutnya.
“Team JPU yang ditunjuk sangat siap untuk menghadapi prapid,sementara masih mempelajari dan mempersiapkan bukti-bukti,”jelasnya.
IKLAN
Seperti diketahui, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong pada 14 Maret 2024. Lalu pada Selasa 26 Maret 2024, Kejati Jabat melakukan penahanan terhadap INA.
Tak terima penetapan tersangka, pihak keluarga lalu menggandeng pengacara ternama Yusril Ihza Mahahendra. Selanjutnya Yusril mengajukan praperadilan dengan termohon Kejati Jabar kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I A. (CM-01)