Kejati Jabar Tak Gentar Hadapi Praperadilan Irfan Nur Alam
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tak gentar hadapi praperadilan Irfan Nur Alam. Tersangka kasus dugaan kuropsi Pasar Cigasong, Irfan Nur Alam (INA) mengajukan praperadilan atas status tersangkanya oleh Kejati Jabar.
Tak tanggung-tanggung untuk memenangkan gugatannya, anak mantan Bupati Majalengka itupun menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukumnya.
Menanggapi praperadilan yang diajukan oleh INA, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya dengan tegas menyatkan kesiapannya. “Kita siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon,”tegasnya pada awak media, Selasa 2 April 2024.
Kasi Pemkum Nur Sricahyawijaya juga memastikan bahwa Kejati Jabar sudah menyiapkan tim untuk mengahadapi praperadilan yang diajukan INA. “Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan,nanti 16 April 2024,”jelasnya.
Seperti diketahui kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) menyeret nama Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam. Penyidik bahkan telah melakukan penahanan setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Majalengka itu.
Dalam kasus ini, tersangka INA disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan dua tersangka lainnya, yakni dari swasta Andi Nuryawan (AN) dan PNS di Pemkab Majalengka Maya (M).
IKLAN
Tak terima dengan penetapan tersangka yang berujung penahanan, Irfan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Untuk memenangkan langkah hukum yang ditempuh, mantan Kabag Ekbang Pemkab Majalengka ini menggandeng Yusril Ihza Mahendra. Sidang praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung,dan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 16 April 2024 mendatang. (CM-01)