APERMA Minta Tersangka Gratifikasi Pasar Cigasong Ditahan

APERMA Minta Tersangka Gratifikasi Pasar Cigasong Ditahan

MAJALENGKA – APERMA minta tersangka gratifikasi Pasar Cigasong ditahan. Forum elemen masyarakat Majalengka yang bergabung dalam Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) kembali menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar). Gabungan elemen masyarakat Majalengka itu menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong).

Diantaranya APERMA meminta pada Kejati Jabar untuk segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan gratifikasi Pasar Cigasong. Dua tersangka yang dimaksud yakni mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka berinisial INA dan mantan Kabag Barjas berinisial M.

Sejumlah tuntutan lain dikemukakan oleh perwakilan  APERMA saat berorasi di depan kantor Kejati Jabar Senin (25/3/2024). Dalam orasinya, oratator APERMA Azam menyampaikan apresiasinya atas proses hukum yang telah dilakukan Kejati Jabar dalam kasus tindak pidana, khusus tentang dugaan Tipikor.

Menurut Azam, gratifikasi dilakukan dengan cara sistematis oleh oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama Kegiatan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih,yang memunculkan tersangka baru, yakni INA. Kedua meminta Kejati Jabar segera melakukan jemput paksa terhadap dua orang tersangka yang belum ditahan, yakni M dan INA.

“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  untuk melanjutkan pemeriksaan pada oknum lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Kabupaten Majalengka, “kata Azam,dalam orasinya.

Selain itu APERMA juga meminta Kejati Jabar melakukan audit investigasi terhadap transaksi keuangan PT Karya Enam Bersama (KEB) dengan mengikutsertakan PPATK.

IKLAN

“Kami juga meminta agar Kejati dapat menangani perkara ini secara serius, karena menjadi atensi /masyarakat Majalengka. Sehingga penanganan dapat dilakukan sungguh-sungguh dengan merujuk kepada hasil investigasi dari PPATK adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU pada PT KEB,”ujarnya.

Baca Juga  Selama Kemarau, Penjualan Air Isi Ulang Meningkat

Kordinator Bidang Intelijen, Taufik Effendi, S.H.,M.H didampingi Kasi Penkum  Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H  mengatakan, akan menampung semua yang disampaikan oleh APERMA,selanjutnya  akan diteruskan ke tim penyidik.

Dalam kesempatan audensi APERMA membeberkan sejumlah fakta yang mungkin belum diusut oleh pihak penyidik. Fakta tersebut  berupa kebohongan bahwa antara tersangka INA dan AN tidak ada hubungan. “ Bagaimana tidak mengenal atau tidak hubungan. Karena keduanya memiliki hubungan keluarga (sepupuan),”ungkapnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)