Mantan Kusdir PT PGA Pasang Badan Bela INA
MAJALENGKA – Mantan kuasa direktur (Kusdir) PT PGA pasang badang bela INA. Dede Riska Nugraha yang pernah menjabat kuasa direktur (Kusdir) PT Purna Graha Abadi (PT PGA) menyebut tidak pernah memberikan uang pada Irfan Nur Alam (INA) yang kini jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
“Saya saya tidak pernah memberikan uang kepada para pejabat termasuk kepada saudara Irfan Nur Alam,”ungkap Dede pada wartawan Senin (18/3/2024).
Ini merupakan pernyataan pertama Dede Riska, sejak kasus dugaan gratifikasi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih ditangani oleh Kejati Jabar. Pernyataan Dede ini disampaikan sehari menjelang pemeriksaan INA oleh penyidik di Kejati Jawa Barat sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,Kecamatan Cigasong. INA sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaaan kebagai tersangka di Kejati Jabar pada Selasa (19/3/2024).
Dalam pernyataannya, Dede Rizka Nugraha mengakui tentang adanya aliran dana dari PT PGA. Aliran dana yang mencapai miliaran rupiah itu menurutnya untuk dipergunakan berbai kebutuhan rencana pembangunan pasar. Ia mengklaim bahwa tidak ada dana yang diterima dari PT PGA diberikan kepada pejabat manapun,termasuk pada INA.
“Saya selaku kuasa direksi PT PGA menerima aliran dana, tapi saya punya manajemen sendiri dan saya siap mempertanggungjawabkan alirannya kemana saja,”ucapnya.
Dede menyebut aliran dana dari PT PGA diterima dirinya bersama AN yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. Aliran dana dari PT PGA kata Dede Rizka digunakan untuk keperluan membayar pegawai, keperluan kantor dan pembangunan pasar darurat.
IKLAN
Aliran Dana Mencapai Miliaran Rupiah
Terkait besaran dana yang diterima dari PT PGA, mantan kusdir ini mengaku lupa, karena dalam pencairannya dilakukan bersama AN. “Nominalnya saya lupa lagi karena ada dua direksi AN dan saya,”akunya.
Sementara itu informasi yang dihimpun menyebutkan,aliran dana selama proses rencana pembangunan pasar dari PT PGA mencapai miliaran rupiah. Penyaluran dana dari PT PGA selain bersifat tunai juga dalam bentuk transfer pada PT Karya Enam Bersama (KEB).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa,penyidik menemukan adanya transaksi keuangan melalui pembayaran secara tunai kepada AN, DRN dan transfer melalui PT KEB. “Nilainya mencapai miliaran rupiah,”ungkapnya.
Sementara itu dari penelusuran diketahui PT KEB ini beralamat di Ruko Sakura No 8, Jalan Raya Cigasong, Kelurahan Cicenang,Kecamatan Cigasong,Kabupaten Majalengka. Sedangkan Beneficial Ownership (BO) PT KEB tercatat berinisial R. Sedangkan ketika proses rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, direktur PT KEB diduduki AN. AN kemudian mengundurkan diri sebagai Direktur PT KEB pada tahun 2021. (CM-01)