Suami di Blitar Bunuh dan Cor Istrinya,Diduga Selingkuh

Suami di Blitar Bunuh dan Cor Istrinya,Diduga Selingkuh

BLITAR – Suami di Blitar tega bunuh dan cor istrinya. Suprio Handono (31) alias Nuhan tega membunuh istrinya karena dugaan selingkuh. Tak cukup sampai disitu, setelah menghabisi nyawa  strinya Fitriani (21), Suprio lalu mengubur jasad istrinya dengan cara dicor disalah satu kamar rumahnya, Desa Bacem, Kabupaten Blitar,Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S dalam keterangan persnya, Jumat (24/11/2023) mengatakan, kerangka perempuan asal Sulawesi ini ditemukan di dalam sebuah kamar di rumah di Desa Bacem, Ponggok, Blitar. Pelaku membunuh istrinya pada Oktober 2021 lalu. Pembunuhan dilakukan pada siang hari.

Dari hasil pemeriksaaan polisi, pasangan suami istri ini memiliki permasalahan, dan memicu pelaku melakukan pembunuhan. “Pemicunya masalah keluarga,tersangka dan korban sering bertengkar,cekcok. Kalau soal asmara atau yang lain nanti akan kami perdalam lagi,”kata Kapolres Danang.

Kapolres Danang Setiyo P.S menjelaskan,pelaku menggunakan balok kayu untuk membunuh Fitriani. Dia memukul bagian tengkuk Fitriani menggunakan balok kayu. Setelah memastikan istrinya meningggal, Handano lalu menggali lantai di salah satu kamar rumahnya.

Lubang yang dipakai untuk mengubur dan mengecor jasad korban memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter. Sebelumnya pelaku melepaskan pakaian korban, serta membersih luka dan bekas darahnya.

“Jasad Fitriani dimasukan ke dalam galian lubang dengan posisi meringkuk. Pelaku melakukanya sendirian,dan setahun kemudian dicor,”jelasnya.

IKLAN

Kasus ini terbongkar setelah Handoyo menjual rumahnya  kepada kakak iparnya. Saat dilakukan renovasi salah pekerja curiga dengan bekas coran di salah satu kamar. Karena curiga,coran itupun dibongkar pada Selasa 21 November 2023. Ketika digali ternyata ada kerangka manusia yang belakangan diketahui adalah Fitriani.

Polisi yang mendapat laporan penemuan kerangka manusia bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.Dari penyelidikan yang dilakukan,polisi lalu menangkap Handono sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, iapun dijerat dengan pasal338 KUHP tentang pembunuhan,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Raka Bukan Lagi Anggota PDI Perjuangan

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya,perhiasan berupa anting,selimut, kain dan foto kerangka manusia. (CM)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )