Diberhentikan Sementara, Akses Ketua KPK Diputus

Diberhentikan Sementara, Akses Ketua KPK Diputus

JAKARTA –  Diberhentikan sementera, akses Ketua KPK diputus. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya. Firli diberhentikan sementara oleh Presiden setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam mengatakan,bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam Keppres yang sama Presiden menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Ari menjelaskan,sesuai mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Keppres juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di  Gedung KPK Sabtu (25/11/2023)  mengatakan, akses Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK terputus setelah diberhentikan sementara.

IKLAN

Pemutusan itu berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Meski aksesnya diputus,namun kata Tanak Firli masih boleh ke kantor karena pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara. Dan Firli Bahuri tidak boleh mengambil keputusan.

Seperti diketahui melalui proses yang cukup panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Firli di duga telah melakukan tindak pemerasan  terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu 22 November 2023. (CM)

Bagikan :
Baca Juga  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)