Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Jemput Paksa Yasin Limpo
JAKARTA – Ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Yasin Limpo. Penjemputan paksa dilakukan KPK menetapan mantan Mentan itu menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Penetapan status tersangka Yasin Limpo disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).
KPK menangkap Yasin Limpo sehari setelah sampai di Jakarta dari Makassar,Kamis 12 Oktober 2023. Yasin Limpo tiba di gedung KPK pada pukul 19.21 WIB.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan rumah Menteri Mentan. Penggeledahan rumah dinas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan penyidik KPK selama dua hari.
Saat penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan uang puluhan miliar rupiah. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers mengatakan, dalam proses penggeledahan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. “Jumlahnya diperkirakan puluhan miliar,”kata Ali.
Selain menemukan uang puluhan miliar, pada saat penggeledahan itu pula, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Diantaranya dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik. Saat penggeledahan itu pula, penyidik KPK menemukan sejumlah senjata api (senpi).
IKLAN
Ali menegaskan, bahwa penggeledahan rumah dinas Mentan tidak terkait urusan politik. Lembaga KPK lanjutnya, menyadari karena menjelang tahun politik, semua yang dikerjakan KPK akan dikaitkan dengan politik. Sedangkan proses hukum yang melibatkan petinggi Partai NasDem sudah dilakukan sejak lama.(CM)