Lelang Proyek “Hutan Kota” Gagal Tender
MAJALENGKA – Proyek proyek penataan area Pasar Lama (Hutan Kota) gagal tender Dikutip dari laman resmi LPSE Pemkab Majalengka, Sabtu 30 September 2023, lelang proyek bernilai sekitar Rp 12 miliar itu dalam tahapan tertulis tender gagal.
Belum diketahui alasan gagalnya tender proyek yan disebut Pemkab Majalengka hutan kota, meski paket lelang dalam LPSE adalah Belanja Modal Taman (Penataan Area Pasar Lama).
Diberitakan sebelumnya, Pokja Barjas membuka pelelangan Proyek “Hutan Kota”. Proses pelelangan diikuti oleh beberapa perusahaan. Dari semua peserta lelang dari hasil evaluasi, panitia memutuskan CV.Trizet Jaya sebagai pemenang lelang.
Pada tahap berikutnya ternyta, hasil evaluasi panitia lelang tak sejalan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seperti dijelaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Barjas Setda Majalengka Mumuh Muhidin. “Proses riview oleh PPK sudah dilakukan, hasilnya PPK menolak hasil lelang dari Pokja ULP. Ada perbedaan persepsi antara PPK dan Pokja,”katanya.
Belum pernah ada penjelasan secara terbuka mengenai perbedaan persepsi yang dimaksud, sehingga PPK menolak hasil evaluasi Pokja. Nasib proyek yang dibandrol anggaran Rp 12 miliar itu kini bergantung pada keputusan Pengguna Anggaran (PA).
Tender Gagal dalam Proses Pemilihan Penyedia Konstruksi
Istilah tender gagal tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Yaknti tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PS 12/21). Pasal 9 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan salah satu tugas dan kewenangan PA adalah menyatakan tender gagal.
IKLAN
Sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 12 Tahun 2021 (ayat 2 Pasal 51 PS 12/21 ) disebutkan bahwa, tender dinyatakan gagal dalam hal, terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran,ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan.
Atau seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya. seluruh penawaran harga tender di atas HPS, negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai.Terakhir korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
Tindak Lanjut Setelah Tender Dinyatakan Gagal
Mengutip dari https://www.kebijakanpublikpengadaanbarangjasapemerintah. setelah tender dinyatakan batal,maka Pokja melakukan evaluasi penawaran ulang, atau tender ulang. Pokja melakukan review penyebab gagalnya tender. Tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja dan PPK. Maka pelaksanaan tender ulang dilakukan oleh Pokja dan PPK yang baru.
Sedangkan dalam hal tender gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran, setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Maka tender ulang ulang dapat diikuti oleh penyedia dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.
Apabila setelah dilakukan tender ulang,ternyata masih gagal maka Pokja pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung. Penunjukan langsung oleh Pokja dapat dilakukan dengan ketentuan : pertama, kebutuhan tidak dapat ditunda, kedua, tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender. (CM-01)