Sistem Perizinan Di Majalengka Memprihatinkan

Sistem Perizinan Di Majalengka Memprihatinkan

MAJALENGKA – Sistem perizinan di Kabupaten Majalengka memprihatinkan. Banyak proyek pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta (investor) sudah dilakukan, meski izinnya belum tuntas.

Terbaru dalam yakni pembangunan Hotel Aston di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Meski belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Majalengka, investor sudah melakukan pembangunan. Ironisnya meski proses perizinan belum tuntas, pembangunan hotel berbintang itu sudah hampir tuntas.

Anehnya meski sempat ditutup oleh Satpol PP pada awal Juni 2023 lalu, pembangunan ternyata tetap berjalan. Sedangkan DPMTSP Ucu Sumarna secara tegas juga menyatakan bahwa perizinan pembangunan hotel tersebut masih dalam proses.

“Ijin OSS nya sudah sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum,”ungkap Ucu, dikutip Rabu 27 September 2023.

Tanpa Izin Sejumlah Pembangunan Ditutup Satpol PP

Pembangunan yang dilakukan sebelum ada izin resmi tak hanya terjadi kali ini saja,sehingga banyak pihak yang mempertanyakan sistem perizinan di Kota Angin.

IKLAN

Pasalnya sebelum merebaknya persoalan izin pembangunan hotel, hal serupa sebelumnya juga sering terjadi. Karena alasan belum memiliki izin Satpol PP Majalengka menghentikan proses pembangunan kantor atau perusahaan.

Dihimpun dari berbagai sumber berikut aksi penutupan yang dilakukan Satpol PP Majalengka karena pihak pengusaha atau investor ternyata belum mengantongi izin. Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu menutup pembangunan pabrik di wilayah Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Rabu ,7 April 2021.

Penutupan dilakukan karena pembangunan yang dilakukan belum mengantongi izin. Tindakan tegas dilakukan karena pengusaha bersangkutan tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

Senin 10 Oktober 2022 pembangunan gedung perusahaan di dua desa diminta dihentikan. Pembangunan gedung perusahaan tersebut berlokasi di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumber jaya dan Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh. Pembangunan yang dilakukan tanpa izin itu merupakan temuan Komisi I DPRD Majalengka saat melakukan sidak.

Baca Juga  Bupati Membuka MTQ Tingkat Kabupaten Majalengka Ke-53

Pada 6 Januari 2023, Satpol PP dan Damkar menyegel salah satu menara telekomunikasi di Desa Weragati, Kecamatan Palasah. Menara tersebut diduga dibangun tanpa izin sehingga dilakukan penindakan tegas.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari dua pihak berbeda, yakni pemerintah kecamatan setempat dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Laporan itu menyebutkan bahwa keberadaan menara telekomunikasi itu belum memiliki izin pendirian. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)