Izin Belum Tuntas, Pembangunan Hotel di Kawasan BIJB Lancar

Izin Belum Tuntas, Pembangunan Hotel di Kawasan BIJB Lancar

MAJALENGKA – Izin belum tuntas pembangunan hotel di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) lancar. Meski kabarnya sempat dihentikan, namun pembangunan hotel berbintang tersebut berjalan nyaris tanpa hambatan.

Walaupun izin pembangunannya Pemkab Majalengka belum tuntas. Belum tuntasnya perizinan itu pun diakui Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka.

Kepala DPMTSP Ucu Sumarna kepada wartawan mengakui bahwa perijinan pembangunan hotel tersebut masih dalam proses. “Ijin OSS nya sudah sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum,”ungkap Ucu,dikutip Rabu 27 September 2023.

Persoalan izin pembangunan hotel itu sebelumnya mendapat sorotan serta kritik Komisi 1 DPRD Majalengka.

Sorotan wakil rakyat itu ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut Komisi I menghadirkan dinas terkait serta perwakilan investor, pada Mei 2023 lalu.

Dalam RDP itu dipastikan bahwa pembangunan hotel belum mengantongi izin. Hal itu juga diakui perwakilan investor yang menghadiri RDP, Edy.

IKLAN

Perwakilan investor itu mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen. “Kebetulan bukan saya yang mengurus perizinan. Nanti akan kami sampaikan kepada manajemen, memang ada ada kesalahan,”ujar Eddy.

Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi usai RDP  mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembangunan yang dilakukan meski belum memiliki izin. Apalagi pembangunannya sudah hampir selesai. ”Dalam RDP tadi mereka mengaku bersalah,”ungkap Teten, Selasa (30/5/2023).

Bangunan Tak Berizin Harus Ditindak Tegas

Pelanggaran perizinan seperti itu kata Teten tidak bisa didiamkan. Bila dibiarkan dikuatirkan akan memunculkan kesan buruk terhadap pemerintah daerah.

“Majalengka memang butuh investor,namun mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut,”ujarnya.

Senada ditegaskan Hamzah Nasyah. Perusahaan itu kata Hamzah jelas telah menyalahi aturan yang berlaku di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga  Wacana Interpelasi Bupati Majalengka Kandas ?

“Penegakan aturan harus dilakukan, mau kapan lagi, karena mulai dari sekarang kita harus bersih dari praktik-praktik kotor,” tandasnya.

Hamzah Nasyah menambahkan, perusahaan tersebut jelas telah menyalahi aturan yang berlaku di Kabupaten Majalengka.

”Mereka menyalahi peraturan Tentang perizinan  yang  diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021, pengusaha itu wajib memiliki perizinan dan itu tidak dilakukan. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya juga belum diajukan,” kata politisi PDIP tersebut.

Berdasarkan catatan redaksi, menindaklanjuti hasil RDP pembangunan hotel dihentikan oleh Satpol PP dan Damkar Majalengka.

Satpol PP memastikan bahwa pembangunan hotel dan satu perusahaan lainnya di kawasan BIJB tidak akan meneruskan pembangunan. Pembangunan akan dilanjutkan setelah proses perizinannya selesai ditempuh.

” Semua aktifitas di dua lokasi itu, tanpa terkecuali dihentikan dan kemarin sudah kita lakukan. Ada berita acaranya,”kata  Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono, Rabu 7 Juni 2023.

Sebelumnya kata Rachmat pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait penyebab perusahaan itu belum berizin. “Dari koordinasi itu, diketahui perusahaan tersebut belum berizin,”tambahnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)