Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Dalam Kasus Korupsi BTS

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Dalam Kasus Korupsi BTS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek BTS . Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejagung yakni, Elvano Hatorangan (EH), Jemy Sutjiawan (JS) dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, alat bukti untuk menyatakan ke tiganya sebagai tersangka sudah cukup. Kejagung langsung melakukan penahanan pada para tersangka baru tersebut. “Setelah melakukan pemeriksaan, alat bukti penetapan sebagai tersangka sudah cukup, untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya dalam dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif. Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Dalam kasus yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp 8 triliun ini, Johnny Plate juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023 lalu. Sedangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G mulai dilakukan sejak pertengahan 2022.

Proyek BTS Bakti Kominfo ini ditengerai dilaksanakan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejagung menduga ada rekayasa serta pengkondisian pada proses lelang. Puluhan saksi diperiksa oleh penyidik guna mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum. Lalu pada 31 Oktober 2022, Kejagung menaikkan status perkara yang melibatkan orang nomor satu di Kementrian Kominfo ke tingkat penyidikan. (Red)

Bagikan :
Baca Juga  Kejari Majalengka Bongkar Lima Kasus Korupsi
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)