PNS Pria Boleh Beristri Dua,PNS Wanita?
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh memiliki istri lebih dari satu (poligami), asalkan penuhi dulu syarat-syaratnya. Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang boleh tidaknya PNS pria beristri lebih dari satu yang dilansir pada Sabtu (17/6/2023) .
Peraturan pegawai pemerintah pria dapat beristri lebih dari satu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS pria yang ingin beristri lagi. Syarat yang harus dipenuhi berupa syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Apa saja syaratnya, pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Dua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan ketig, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sementara syarat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS untuk beristri lebih dari seorang, pertama ada persetujuan tertulis dari istri. Kedua PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak anaknya. Dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,dan ketiga ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
IKLAN
Dalam rilis BKN ditambahkan,sesuai ketentuan, pejabat pemerintah tidak memberikan izin PNS pria beristri lebih dari seorang apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Menjadi Istri Kedua, Siap-siap Dipecat
Kalau untuk pria bisa beristri dua, bagaiman dengan PNS Wanita. Bisakan menjadi istri kedua,ketiga,atau keempat. Dalam rilis BKN terkait hal itu,pemecatan menjadi sanksi bagi pegawai wanita yang diketahu menjadi istri kedua. Disebutkan bahwa, larangan PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan, bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.(red)