Penasehat Hukum INA Minta Penangguhan Penahanan
MAJALENGKA – Penasehat Hukum INA minta penangguhan penahanan. Penasehat hukum Irfan Nur Alam (INA) mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya. Pengacara salah satu terdakwa kasus Pasar Cigasong tersebut, Roy Jansen, mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Salah satu alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap Irfan Nur Alam, adalah selama proses hukum kliennya tidak pernah menghindar dan selalu kooperatif. “Permohonan penangguhan penahanan ini kami ajukan karena klien kami selama ini selalu kooperatif, dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”ujarnya pada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Bisakah penahanan Irfan Nur Alam ditangguhkan selama proses persidangan, seperti disampaikan penasehat hukum mantan Kepala BPKSDM Majalengka tersebut? Dikutip dari Hukum online, Dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa dapat ditahan untuk mencegah melarikan diri. Namun, KUHAP memungkinkan terdakwa/tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam hal penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Dalam KUHAP dimaksud dijelaskan, bahwa atas permintaan tersangka/terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Menurut M Yahya Harahap, penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis. Namun penahanan yang harus dijalani dapat ditangguhkan, meski masa penahanan belum habis.
Penangguhan dan pembebasan dari tahanan merupakan dua istilah hukum yang berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pemberiannya. Untuk penangguhan, diperlukan permintaan dari tersangka atau terdakwa sebagaimana diterangkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
IKLAN
Sementara itu, perintah pembebasan dari tahanan diberikan karena dua hal, yakni kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan karena penahanan tidak sah.
Dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.
Selanjutnya, pembebasan dari tahanan karena pemeriksaan sudah terpenuhi diatur dalam Pasal 26 ayat (3) KUHAP. Dalam Pasal 26 ayat (3) KUHAP diterangkan, bahwa tidak menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanannya, jika kepentingan pemeriksaannya sudah terpenuhi.
Selanjutnya kata Yahya Harahap, karena penahanan tidak sah. Ada sejumlah alasan yang mengakibatkan sebuah penahanan menjadi tidak sah. Diantaranya masa tahanan telah melebihi batas minimum, lalu hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani.
Syarat Penangguhan Penahanan
Berikut syarat mutlak penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP:
1.Terdakwa atau tersangka wajib melapor. Sedangkan frekuensi melapor kepada pihak berwenang bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di bawah pengawasan hukum.
2.Tersangka atau terdakwa dilarang keluar rumah. Mereka bisa keluar dari tempat tinggalnya bila ada izin resmi atau keperluan yang mendesak yang diizinkan oleh pihak berwenang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terdakwa/tersangka tetap berada dalam pengawasan dan tidak melarikan diri.
3.Tersangka atau terdakwa tidak Dilarang keluar kota. Syarat ketiga dalam penangguhan penahanan, tersangka/ terdakwa tidak boleh keluar kota. Mereka tidak diizinkan meninggalkan daerah tertentu tanpa izin resmi. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi pergerakan serta mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Selain syarat tersebut penangguhan penahanan juga membutuhkan jaminan. Jaminan dalam penangguhan penahanan yaitu, jaminan uang dan jaminan orang.
a. Jaminan penangguhan penahanan berupa uang, bentuk uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan jumlahnya disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
b. Jaminan orang, jaminan orang adalah, orang yang menjamin terdakwa atau tersangka akan memenuhi persyaratan dalam proses penangguhan penahanan. Apabila tersangka tidak dapat memenuhi atau melanggar syarat-syarat yang ditetapkan, maka penjamin tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. Ketentuan tersebut diterangkan dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dalam penangguhan penahanan dengan jaminan orang, penjamin sebaiknya adalah keluarga dekat dari tersangka atau terdakwa, seperti orang tua, anak, istri, suami, dan sebagainya. Hal itu bertujuan menghindari ancaman yang diatur dalam Pasal 221 KUHP jika tersangka melarikan diri.
Penasihat hukum tersangka atau terdakwa juga sebaiknya tidak menjadi penjamin, karena mereka tidak terkebal terhadap ketentuan Pasal 221 KUHP dan untuk menjaga netralitas mereka sebagai penasihat hukum.
Sementara itu dalam sidang perdana kasus yang menjadi perhatian masyarakat Majalengka, Rabu (11/9/2024) empat terdakwa hadir. Selain Irfan Nur Alam, tiga terdakwa lainnya yakni Arsan Latif, Maya, dan Andi Nurmawan. Diketahui selain Andi Nurmawan, tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). (CM-01)