
Bangunan Liar Jalur Majalengka-Kadipaten Ditertibkan
CakrawalaMedia,MAJALENGKA – Bangunan liar jalur Majalengka-Kadipaten ditertibkan. Sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi, jalur Kadipaten-Majalengka harus bebas bangunan liar. Hal itu sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat terkait penataan aset dan ruang milik jalan provinsi.
Menindaklanjuti hal tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melakukan sosialisasi kepada warga dan pedagang dan bangunan lainnya yangmenempati area sepanjang jalur Majalengka–Kadipaten. Penertiban bangunan lapak pedagang yang dinilai mengganggu dilakukan petugas mulai dari kawasan Pasar Kadipaten hingga wilayah Doar Liangjulang.
Penertiban dan sosialisasi tak hanya dilakukan Satol PP dan Damkar Majalengka. Petugas dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Wilayah VI juga tirut serta dalam penertiban. Penertiban yang dilakukan bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, serta saluran air agar sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno, menyampaikan penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat.
“Kegiatan ini sesuai instruksi dan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Pendekatan persuasif kami kedepankan dan kita harapkan masyarakat dapat memahami tujuan penataan ini,” kata Toto, Minggu (8/2/2026).
Menurut Toto, pihak memberi kesempatan pada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni hari Senin mendatang. Jika tidak dilakukan maka, petugas akan mengambil tindakan berupa pembongkaran sesuai ketentuan.
“Apabila sampai batas waktu tidak dibongkar sendiri, maka akan kami tertibkan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik provinsi,” tegasnya.
Keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur yang akan ditertibkan telah berdampak pada keindahan kawasan serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, penggunaan ruang milik jalan yang tidak semestinya dinilai bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan. (C-03)
