UMK Majalengka Naik Menjadi Rp2.595.368

UMK Majalengka Naik Menjadi Rp2.595.368

CakrawalaMedia,MAJALENGKA – UMK Majalengka naik menjadi Rp2.595.368. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.595.368. Penetapan besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Besaran UMK yang  secara resmi akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp190.735 atau 7,93 persen dari sebelumnya. Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arief Daryana menyampaikan,kenaikan UMK dihitung berdasarkan formulasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dengan rincian inflasi sebesar 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi 6,38 persen, serta nilai alpha 0,9. “Kenaikan ini sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka,”ujarnya.

Seperti diketahui Pemda Provinsi Jawa Barat, Rabu,24 Desember 2025 secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Penetapan UMK ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK Majalengka masih berada di urutan ke empat di wilayah Cirebon. Urutannya, Kabupaten Indramayu Rp2.910.254, Kota Cirebon Rp2.878.646,Kabupaten Cirebon Rp2.880.798, Kabupaten Majalengka Rp2.595.368, dan terakhir,Kabupaten Kuningan Rp2.369.380.

Sedangkan untuk UMK Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638. (C-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)