
Sah, Hari Jadi Kabupaten Majalengka Ditetapkan 11 Februari
CakrawalaMedia,MAJALENGKA – Sah, Hari Jadi Kabupaten Majalengka ditetapkan11 Februari. Pemerintah dan DPRD Majalengka sepakat 11 Februari ditetapkan sebagai hari jadi atau lahirnya Kabupaten Majalengka.
Penetapan 11 Februari sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka secara resmi tertuang dalam Perda Tentang Perubahan Hari Jadi Kabupaten Majalengka dalam rapat paripurna dewan pada, Selasa 16 Desember 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD setempat.
Penetapan hari jadi dari 7 Juni menjadi 11 Februari menjadi puncak perbedaan persepsi serta pendapat berbagai kalangan masyarakat selama bertahun-tahun berkenaan hari lahirnya kabupaten berpenduduk sekitar 1,36 juta jiwa tersebut.
Bupati Majalengka, Eman Suherman mengatakan, perubahan Hari Jadi Majalengka dari 7 Juni menjadi 11 Februari merupakan keputusan penting dan bersejarah.
Keputusan menetapkan 11 Februari 1840 sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka didasarkan pada kajian akademik dan sejarah yang komprehensif.
Kajian dilakukan dengan melibatkan banyak unsur mulai dari sejarawan, akademisi, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat.
“Penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ini bukan sekadar penentuan tanggal, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan perjalanan panjang masyarakat Majalengka,” ujar Bupati Eman Suherman.
Bupati Eman Suherman berharap, perubahan Hari Jadi Kabupaten Majalengka dari 7 Juni menjadi 11 Februari dapat mengakhiri berbagai perbedaan persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Perubahan ini juga menjadi dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.
Sementara itu Ketua Pansus Perubahan Hari Jadi Majalengka, Imip Miftahudin menyampaikan, perubahan hari jadi telah mendapat persetjuan dari seluruh fraksi DPRD Majalengka.
Menurut Imif, penetapan 11 Pebruari 1840 sebagai lahirnya Kabupaten Majalengka berdasarkan pertimbangan matang. Penetapan 11 Februari 1840 memiliki dasar sejarah yang lebih kuat.
Pansus juga melakukan penggalian informasi dan mengkaji perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka secara objektif dengan meminta keterangan dari ahli sejarah dan tokoh masyarakat.
“Dasar sejarah yang menjadi landasan itu berupa dokumen kolonial Belanda yang merekam perubahan status administrativ wilayah Majalengka pada 11 Februari 1840.”jelasnya. (C-01)
