
PDIP Walk Out, Terkait Pencabutan Perda Cadangan Investasi
CakrawalaMedia,MAJALENGKA – PDIP walk out, terkait pencabutan Perda Cadangan Investasi. Fraksi PDIP DPRD Majalengka memilih walk out dalam Rapat Paripurna Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Dana Cadangan Investasi (DCI), Selasa (16/12/2025).
Sikap untuk melakukan walk out dilakukan Fraksi PDIP karena alasan pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan pihak eksekutif belum mencapai titik temu, khususnya menyangkut peruntukan dana cadangan sebesar Rp173 Miliar tersebut.
Perbedaan pandangan antara Fraksi PDIP dengan fraksi lainnya masih terjadi hingga rapat paripurna digelar. Menurut Anggota Fraksi PDIP, Gugun Sugiana, pihaknya menuntut adanya pembahasan ulang secara rinci antara setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Pansus DPRD.
Dalam hal ini Fraksi PDIP menilai penting sebagai bentuk transparansi sebelum dana yang awalnya untuk investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) tersebut ditarik dan digunakan.
Sebelum akhirnya melakukan aksi walt out dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP sebelumnya memberikan alarm atas perbedaan pandangannya terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Sekretaris Pansus Pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi, Agus Subagja yang juga Anggota Fraksi PDIP mengundurkan diri pada 9 Desember 2025.
Menanggapi aksi walk out yang dilakukan Fraksi PDIP, Bupati Majalengka, Eman Suherman menilai hal itu sebagai bentuk dinamika politik yang mestinya bisa diselesaikan dalam Pansus.
Menurut Eman, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan telah berlangsung sesuai mekanisme dan didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh fraksi, seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sebelum keputusan itu diambil.
“Paripurna ini kan forum pengambilan keputusan, bukan forum perdebatan teknis. Semua tahapan sudah ditempuh,”kata Eman.
Bupati Eman Suherman memastikan, dana cadangan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Majalengka, sesuai mekanisme yang berlaku. Dana cadangan tidak serta-merta digunakan, ada mekanisme. Dana akan masuk ke kas daerah dan baru dapat dimanfaatkan melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.
“Penggunaanya akan dibahas kembali bersama DPRD, termasuk Badan Anggaran, melalui musrenbang perubahan serta pembahasan KUA-PPAS perubahan,”jelasnya. Pencabutan Perda tambahnya, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (C-03)
