Sekretaris Pansus Pencabutan Perda Investasi Majalengka Mundur
CakrawalaMedia,MAJALENGKA – Sekretaris Pansus Perda Investasi Majalengka Mundur. Pengunduran diri Sekretaris Pansus II DPRD Majalengka mewarnai pembahasan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
Pengunduran diri Sekretaris Pansus yang membahas terkait dana investasi Pemerintah Kabupaten Majalengka yang mencapai Rp. 173,4 miliar tersebut tersebar luas di media sosial (Medsos).
Dari surat pengunduran diri yang beredar di media sosial, Sekretaris Pansus II Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah, H.Agustinus Subagja mengundurkan diri pada 9 Desember 2025.
Dikutip dari surat pengunduran diri yang beredar, Selasa (16/12/2025), politisi PDIP itu memutuskan mundur karena alasan, “Setiap saran,masukan dan ajukan Sekretaris Pansus tidak diindahkan dalam proses pembahasan, tiba-tiba langsung pelaksanaan pembahasan finalisasi dan kesepatan”.
Sebelumnya Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Raden Dasim Pamungkas dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa, proses pembahasan Perda sesuai dengan mekanisme. Dalam proses pembahasan Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Dasim, dalam konsultasi tersebut, Kemenkumham mengarahkan agar Perda harus dicabut karena sebelumnya menjadi temuan BPK. Dan dananya harus segera dikembalikan ke kas daerah untuk selanjutnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Arahan Kemenkumham saat konsultasi, Perda harus dicabut karena sebelumnya menjadi temuan BPK. Dananya harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat,”kata politisi Partai Golkar ini.
Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 diusulkan oleh pemkab Majalengka didasarkan pada sejumlah alasan. Diantaranya jika ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan, keberadaan dana cadangan seharusnya sudah diimplementasikan sejak 2018.
Hal itu sesuai dengan tahun anggaran dimana dana cadangan itu dibentuk. Namun pada realitanya, dana cadangan investasi tersebut masih belum digunakan sebagaimana rencana awal dibuatnya Perda No 5 Tahun 2014.
Disisi lain, Pemkab Majalengka tengah membutuhkan tambahan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas. Seperti diketahui kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemrov Jawa Barat memiliki pengaruh yang cukup siginifikan terhadap kemampuan keuangan Pemkab Majalengka dalam pembiayaan pembangunan di wilayahnya.
Keinginan Pemkab Majalengka inipun mendapat dukungan dari sejumlah Fraksi DPRD Majalengka. Salah satu alasannya, belum terlihat progres seperti yang diharapkan dari BIJB. (C-01)
