Ribuan ASN Nunggak Pajak Kendaraan, Bupati Majalengka Terbitkan SE

Ribuan ASN Nunggak Pajak Kendaraan, Bupati Majalengka Terbitkan SE

CakrawalaMedia – Ribuan ASN nunggak pajak kendaraan, Bupati Majalengka terbitkan SE. Hampir tiga ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/9/2025 tentang Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) merupakan respon Bupati Majalengka terkait temuan adanya hampir tiga ribu ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang menunggak pembayaran PKB.

Surat Edaran yang meminta ASN di lingkungan Pemkab Majalengka segera melunasi dan melakukan pembayaran PKB tepat waktu juga sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat, tentang program Zonita Pamor yang diterbutkan pada 4 September 2025.  

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa ASN Majalengka harus menjadi teladan kepatuhan pajak di masyarakat.

Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, ASN Majalengka juga diwajibkan melakukan pendataan kepemilikan kendaraan pribadi dan keluarga, serta melakukan balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain.

Bupati juga menginstruksikan kepada  para camat, lurah, dan OPD untuk mensosialisasikan program Zonita Pamor di lingkungan kerjanya masing-masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti SE Bupati tersebut. Surat Edaran Bupati telah dikirim dikirim ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Majalengka untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kita tindaklanjuti, surat edaran sudah dikirim ke semua OPD,” kata Rachmat  kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Adanya ribuan kendaraan ASN yang menunggak pembayaran PKB tepat  terungkap pada saat rapat Komisi II DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa, ada 2.959 kendaraan milik ASN Majalengka menunggak pembayaran pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp9,125 miliar. (C-04)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)