
Anggota Komplotan Pelaku Pencurian Uang Rp100 Juta Ditangkap
CakrawalaMedia – Anggota komplotan pencurian uang Rp100 juta ditangkap. Polres Majalengka menangkap salah satu anggota komplotan pelaku pencurian dengan modus “pecah ban” yang menggondol uang nasabah bank sebesar Rp100 juta.
Anggota komplotan berinisial S berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Majalengka merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku ditangkap Unit Resmob setelah buron selama sepekan. “Tersangka S pasca kejadian sempat buron selama sepekan sebelum diamankan oleh Unit Resmob di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kapores, kasus ini berawal pada pada Senin, 6 Oktober 2025. Saat itu korban bernama Ade Caswadi (56), warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, pulang dari menarik uang sebesar Rp100 juta di Bank BJB Cabang Majalengka.
Dalam perjalanan pulang, korban berhenti di depan kantor koperasi di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, untuk menyalin identitas di tempat fotokopi. Pada saat itulah korban menyadari kalau ban belakang mobilnya kempis.
Tanpa curiga korban bersama rekannya langsung turun dari kendaraanya untuk mengganti ban. Pada saat bersamaan, pelaku bersama komplotannya yang membuntuti korban sejak dari bank melakukan aksinya. Memanfaatkan kelengahan korban yang mengganti ban, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang tunai yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami. Dari penyelidikan yang dilakukan intensif, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku. “Pelaku S sudah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran petugas,”jelasnya. (C-03)
