Polres Majalengka Tangkap Sebelas Pengedar Narkoba

Polres Majalengka Tangkap Sebelas Pengedar Narkoba

CakrawalaMedia – Polres Majalengka tangkap sebelas pengedar narkoba. Polres Majalengka tangkap sebelas pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Sebelas pengedar yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka di sejumlah wilayah dalam kurun waktu September-Oktober 2025.

Pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, saat konfrensi pers Jumat (24/10/2025). “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Satres Narkoba untuk memberantas peredaran narkoba  dan obat-obatan terlarang di Majalengka,” ujar Kapolres Willy di Mapolres Majalengka.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti  berupa sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas. “Para tersangka yang ditangkap semuanya merupakan pengedar, kami amankan beserta barang buktinya,”kata Kapolres.  

Menurut Kapolres barang bukti yang disita dari para tersangka yakni, sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 6,4872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya tramadol 566 butir dan trihexyphenidyl 103 butir.

Sedangkan modus operandi para pelaku  kata Kapolres Willy dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Para tersangka diamankan polisi dari sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka, diantaranya Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Sedangkan pelaku yang diamankan semua laki-laki berusia  antara 20 hingga 34 tahun.  

Sebelas tersangka pengedar yang ditangkap  yaitu, Asep Saeful Milah alias Datuk (34), Erik Cahya Juniawan (32), Asep Rizky Rudiansyah (24), Yogi Abdul Rohman (24), Heri Ramadhan (23), Rino Sutrisno (34), Bimo Nugroho (22), Lalan Sukmana (24), K. Gunaevi (24), dan Robi Rizky Putra (30).

“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara,”jelasnya. (C-02)

Kapolres menambahkan, pengungkapan 11 kasus narkoba dalam dua bulan terakhir merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka untuk terus memberantas peredaran narkoba  hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Majalengka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar Majalengka terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (C-02)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)