Pelaku Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid Terancam Hukuman Seumur Hidup

CakrawalaMedia – Pelaku pembunuhan bocah di toilet masjid terancam hukuman seumur hidup. Pelaku pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka terancam hukuman seumur hidup.

Ancaman hukuman mati pada pelaku diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025). “Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”ujar Kapolres AKBP Willy Andrian.

Kasus pembunuhan bocah di toilet Masjid Sadasari berhasil diungkap polres Majalengka dengan ditangkapnya pelaku. Pelaku diketahui bernama Gin Gin Ginanjar (24), merupakan warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura.

Pelaku ditangkap Tim Inafis dan Resmob Polres Majalengka di wilayah Maja, pada Senin (20/10/2025), atau sekitar 38 jam setelah adanya laporan warga tentang penemuan jasad bocah di toilet Masjid Desa Sadasari, pada (18/10/2025) sore.

Penemuan jasad bocah berinisial MR itu sendiri baru dilaporkan ke polisi beberapa jam setelah ditemukan, sekitar Pukul 20.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, Polres Majalengka bergerak cepat untuk menyelidiki penyebab kematian korban.

Dalam penyelidikan muncul kecurigaan korban meninggal dengan cara tidak wajar. Polisi menemukan luka pada bagian kepala. Upaya pengungkapan kematian korban yang sempat menggemparkan masyarakat oleh polisi membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga pelaku memiliki perilaku menyimpang. Pelaku selain melakukan tindakan kekerasan juga mencabuli korban. “Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan awal, pelaku ini diduga memiliki perilaku menyimpang,” ungkap AKBP Willy.

Menurut Kapolres, sebelum peristiwa, pelaku diketahui sempat berbincang korban, bahkan pelaku menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban ke area musala dan berpura-pura ingin menggunakan toilet.

“Di area toilet pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia. Pelaku lalu memasukkan tubuh korban ke dalam bak mandi sebelum meninggalkan lokasi kejadian,”jelasnya.

Dari olah TKP yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti atas kejahatan pelaku. Barang bukti yang diamankan dalam olah TKP yakni, pakaian korban, sepeda, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

“Setiap langkah penyidikan kami dasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini terungkap secara terang dan profesional,” jelasnya. (C-02)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)