Pelaku Pembunuhan Bocah Di Toilet Masjid  Sadasari Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Bocah Di Toilet Masjid Sadasari Ditangkap

CakrawalaMedia – Pelaku pembunuhan bocah di toilet Masjid Sadasari ditangkap. Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah yang jasadnya di temukan di toliled Masjid Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Pelaku diketahui bernama Gin Gin Ginanjar (24), merupakan warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura. Dia ditangkap Tim Inafis dan Resmob Polres Majalengka di wilayah Maja, pada Senin (20/10/2025), atau sekitar 38 jam setelah adanya laporan warga tentang penemuan jasad bocah di toilet Masjid Desa Sadasari, pada (18/10/2025) sore.

Penemuan jasad bocah berinisial MR itu sendiri baru dilaporkan ke polisi beberapa jam setelah ditemukan, sekitar Pukul 20.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, Polres Majalengka bergerak cepat untuk menyelidiki penyebab kematian korban.

Dalam penyelidikan muncul kecurigaan korban meninggal dengan cara tidak wajar. Polisi menemukan luka pada bagian kepala. Upaya pengungkapan kematian korban yang sempat menggemparkan masyarakat oleh polisi membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku.

Pelaku Memiliki Prilaku Menyimpang

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan diduga memiliki perilaku menyimpang. Pelaku selain melakukan tindakan kekerasan juga mencabuli korban. Prilaku tak wajar pelaku diungkapkan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan awal, pelaku ini diduga memiliki perilaku menyimpang,” ungkap AKBP Willy, Selasa (21/10/2025).

Menurut Kapolres, sebelum peristiwa, pelaku diketahui sempat berbincang korban, bahkan pelaku menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban ke area musala dan berpura-pura ingin menggunakan toilet.

“Di area toilet pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia. Pelaku lalu memasukkan tubuh korban ke dalam bak mandi sebelum meninggalkan lokasi kejadian,”jelasnya.

Dari olah TKP yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti atas kejahatan pelaku. Barang bukti yang diamankan dalam olah TKP yakni, pakaian korban, sepeda, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

Penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini secara ilmiah dan objektif. “Setiap langkah penyidikan kami dasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini terungkap secara terang dan profesional,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (C-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)