
Mantan Dirut PT SMU Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar
CakrawalaMedia – Mantan Dirut PT SMU jadi tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Dede Sutisna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp2,3 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap Dede Sutisna untuk 20 hari kedepan terhitung sejak Senin, 20 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan secara intensif pada Dede Sutisna.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan pada tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tersaharap satu orang tersangka berinisial DS. Yang bersangkutan adalah mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha. Selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka. Penahanan tersangka terhitung mulai hari ini, 20 Oktober hingga 8 November 2025,” kata Hendra, Senin (20/10/2025).
Kasus yang menjerat tersangka bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang pengelolaanya serahkan kepada PT Sindangkasih Multi Usaha. PT SMU meruapakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelum berubah menjadi PT ketika tersangka menjabat Dirut, BUMD tersebut bernama PD Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).
Sebagai perusahaan milik daerah (Perumda) PT SMU diberikan kepercayaan oleh Pemda Majalengka untuk mengelola atau memanfaatkan aset daerah berupa tanah eks bengkok dan titisara. Perumda ini mulai menjadi penyewa atau pemanfaatan aset daerah sejak tahun 2014 hingga 2025. Lahan eks tanah bengkok itu dalam prakteknya disewakan oleh PT SMU kepada para petani penggarap,baik secara langsung atau melalui koordinator.
Dalam pelaksanaanya, yakni pada tahun 2020, 2023, dan 2024, ditemukan adanya pembayaran sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah. Pembayaran sewa yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka yang tidak disetorkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Majalengka mencapai Rp 2.369.144.695. Seperti dituangkan dalam hasil Inspektorat Majalengka Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha,” ungkap Hendra.
Kasi Pidsus menambahkan, tim penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (C-01)
