Diprotes Warga, Bupati Majalengka Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

Diprotes Warga, Bupati Majalengka Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

CakrawalaMedia – Diprotes warga, Bupati Majalengka tutup aktivitas tambang ilegal. Bupati Majalengka, Eman Suherman merespon cepat protes warga terkait tambang ilegal yang berlokasi di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong. Penutupan aktivitas tambang galian C dilakukan langsung oleh Bupati Eman Suherman bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya, Sabtu (18/10/2025).

Sebelumnya, aktivitas penambangan jenis galian C tersebut dikeluhkan masyarakat. Warga mengaku resah karena selain diduga tidak memiliki izin, aktivitas tambang menyebabkan terjadinya polusi serta menganggu penguna jalan. Berangkat dari laporan serta keluhan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanah, Bupati Eman  melakukan sidak langsung ke lokasi.

Sebelum resmi menutup aktifitas tambang, Bupati berdialog dengan pekerja, dan menghubungi pemilik tambang. Dalam dialog tersebut Bupati dengan tegas meminta agart aktivitas tambang segera dihentikan. “Pemilik sudah saya hubungi dan meminta agar penambangan dihentikan,”tegasnya.

Bupati menjelaskan, penutupan dilakukan setelah dilakukan penelusuran terkait aktifitas penambangan yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut. Dari penelusuran, diketahui aktivitas galian tambang itu merupakan milik pengusahan luar daerah. Diketahui aktifitas penambangan yang dilakukan juga tidak menempuh persyaratan sebagai telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, pemilik tambang juga mengabaikan kepentingan warga sekitar. Padahal akibat aktivitas penambangan telah membawa dampak seperti terjadinya polusi, mulai dari debu, suara bising. Bahkan kecelakaan akibat lalu lintas truk pengangkut tanah yang mengabaikan kenyamanan dan selamatan pengguna jalan.

“Masyarakat sudah banyak yang mengeluh, bahkan pernah terjadi kecelkaan hingga merenggut nyawa, itu tidak boleh terjadi lagi dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Tidak Anti Usaha Tambang

Meski tegas menutup aktivitas penambangan yang berlokasi di Baribis, Bupati Eman Suherman menegaskan, bahwa Pemkab Majalengka tidak anti usaha tambang. Usaha tambang bisa memberikan kontribusi ekonomi, namun tetap harus patuh pada aturan, memperhatikan tata ruang, dan menjaga kelestarian alam.

Langkah yang dilakukan merupakan sikap tegas Pemkab Majalengka terhadap aktifitas tambang yang dilakukan secara ilegal sehingga berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pemkab Majalengka tidak akan mentolerensi penambangan ilegal. Sebagai Bupati saya bertanggung jawab dalam melindungi kelestarian alam agar tetap lestari. Alam kita jangan sampai rusak akibat ulah oknum pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan,”tandasnya.

Bupati Eman juga meminta pelaku penambangan di Majalengka untuk memastikan legalitas dan izin usahanya, sebagaiman telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR Majalengka. (C-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)