
Diskominfo Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
CakrawalaMedia – Diskominfo tingkatkan kualitas layanan publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka terus melakukan upaya peningkatan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi tersebut, Diskominfo melaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah dan Kecamatan, di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/9/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka , Irwan, mengatakan bahwa, sesuai amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Dalam hal ini kata Irwan, PPID bukan hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, tetapi juga memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Atas dasar hal tersebut, kegiatan sosialisasi PPID ini diselenggarakan,”kata Irwan.
Melalui kegiatan sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Irwan berharap kedepan informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat makin mencerminkan prinsip-prinsip informasi publik, yakni keterbukaan, kebenaran dan kejelasan. “Hal ini sejalan dengan keinginan kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Informatif sebagai bentuk visi Majalengka Langkung Sae,”jelasnya..
Sementara itu pembicara dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti, menekankan pentingnya melengkapi informasi, penetapan penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) oleh PPID.
DIP kata Yulia adalah informasi yang boleh diakses oleh masyarakat, sementara DIK adalah daftar informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Penetapan ini berguna sebagai dasar dalam memberikan layanan permohonan informasi masyarakat. “Bila semua dilakukan dengan komitmen yang kuat serta kebersamaan, maka saya memiliki keyakinan Majalengka bisa menjadi Kabupaten Informatif,”ujarnya.
Sedangkan pembicara kedua acara sosialisasi, Nuni Nurbayani dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menjelaskan, bahwa pejabat PPID di Perangkat Daerah atau Kecamatan diharapkan dapat memberikan semua informasi yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat.
“Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik. PPID dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar,”jelasnya. (C-02)