Suara Masyarakat Terbelah Dalam Penggunaan Dana Cadangan

Suara Masyarakat Terbelah Dalam Penggunaan Dana Cadangan

CakrawalaMedia – Suara masyarakat terbelah dalam penggunaan dana cadangan. Suara masyarakat Kabupaten Majalengka terbelah dalam penggunaan dana cadangan investasi daerah sebesar Rp 173 miliar.

Terbelahnya suara masyarakat dalam pemanfaatan uang ratusan miliar itu terlihat dalam uji publik Raperda Tentang Pencabutan Perda No 05 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, pada 8 September 2026 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda No 05 Tahun 2014, Raden Dasim Pemungkas mengatakan, pihaknya sengaja mengundang berbagai elemen masyarakat dengan tujuan untuk meminta masukan terkait pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya uji publik ini menjadi langkah penting agar masyarakat turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan. “Kegiatan ini bagian dari tugas Pansus II untuk menyerap pandangan, usul, dan saran dari berbagai kelompok masyarakat,” ujarnya.

Uji publik berlangsung dinamis. Banyak usulan serta masukan dari elemen masyarakat yang menghadiri undangan Pansus II DPRD tersebut. Dari pendapat serta usulan yang disampaikan perwakilan elemen masyarakat, diantaranya meminta agar dana cadangan yang masih tersimpan di tiga bank itu ditarik, untuk kemudian dimanfaatkan membiayai program atau pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Secara spesifik usulan dari kelompok ini, dana yang awalnya disiapkan sebagai investasi untuk mendukung Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, digunakan untuk mendukung program produktif seperti pengembangan UMKM. untuk membiayai pembangunan pasar Pemda yang sudah dinilai tidak layak. Kemudian pendidikan berupa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pendidikan, atau pembangunan sektor lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka.

Namun ada juga elemen masyarakat yang hadir tak sependapat bila dana cadangan investasi sebesar Rp173 miliar tersebut ditarik seluruhnya dengan alasan belum terlihat adanya progres ekonomi dari keberadaan BIJB di Kabupaten Majalengka. Meski dana cadangan investasi itu dipergunakan untuk membiayai program atau pembangunann lainnya yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Warga Majalengka Ditangkap Densus 88 Anti Teror

Kelompok ini menyarankan, kalau pun anggaran yang disisihkan dari APBD Majalengka tahun-tahun sebelumnya itu akan ditarik sebaiknya tidak secara keseluruhan, cukup sebagian, atau keuntungannya saja dari dana cadangan investasi yang awalnya Rp150 miliar yang diambil untuk menyokong keuangan Pemda Majalengka membiayai pembangunan-pembangunan skala prioritas.

Kelompok ini beralasan, walaupun diakui hingga saat ini BIJB belum menunjukan progres seperti yang diharapkan, Pemda Majalengka tetap perlu memiliki dana simpanan investasi untuk berjaga-jaga terhadap berbagai kemungkinan dari keberadaan BIJB Kertajati.

Seperti diketahui Pemda Majalengka mengajukan pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 kepada DPRD. Alasan usulan pencabutan dengan alasan, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan, keberadaan dana cadangan seharusnya sudah diimplementasikan sejak 2018. Hal itu sesuai dengan tahun anggaran dimana dana cadangan itu dibentuk. Namun pada realitanya, dana cadangan investasi tersebut masih belum digunakan sebagaimana rencana awal dibuatnya Perda No 5 Tahun 2014.

Alasan lainya, Pemda Majalengka membutuhkan tambahan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas. Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemrov Jawa Barat APBD Perubahan Majalengka Tahun Anggaran 2025 mengalami devisit Rp 55,2 miliar. Sementara disisi lain Pemda Majalengka membutuhkan anggaran guna membiayai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (C-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)