
Dana Cadangan Investasi Majalengka Naik Menjadi Rp173 Miliar
CakrawalaMedia – Dana cadangan investasi Majalengka naik menjadi Rp173 miliar. Dana cadangan investasi Kabupaten Majalengka yang disiapkan untuk mendukung pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajat kini bertambah menjadi Rp173 miliar dari angka awal yang dicadangkan sebesar Rp150 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, pada acara uji publik penyusunan Raperda Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan Investasi Daerah, Senin (8/9/2025). ” Update perhari ini dana cadangan investasi bertambah menjadi Rp173 miliar,” ungkapnya.
Angka dana cadangan tersebut bertambah sebesar Rp23 miliar dari jumlah sebelumnya yang dialokasikan oleh Pemkab Majalengka secara bertahap sebesar Rp150 miliar. Kegiatan uji publik yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat membahas Raperda tentang pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan Investasi Daerah.
Pada awalnya dana cadangan tersebut dipersiapkan untuk mendukung pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. “Tadi ada masukan ada penambahan klausul pasal agar dicantumkan penggunaan anggaran. Nanti kita kordinasi hasil uji publik ini dengan eksekutif, dengan Kemenkumham dan pihak terkait,” kata Dasim.
Dasim mengatakan, uji publik ini menjadi langkah penting agar masyarakat turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan. “Kegiatan ini bagian dari tugas Pansus II untuk menyerap pandangan, usul, dan saran dari berbagai kelompok masyarakat,” ujarnya.
Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2014 diusulkan oleh pemkab Majalengka didasarkan pada sejumlah alasan. Diantaranya jika ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan, keberadaan dana cadangan seharusnya sudah diimplementasikan sejak 2018.
Hal itu sesuai dengan tahun anggaran dimana dana cadangan itu dibentuk. Namun pada realitanya, dana cadangan investasi tersebut masih belum digunakan sebagaimana rencana awal dibuatnya Perda No 5 Tahun 2014.
Disisi lain, Pemkab Majalengka tengah membutuhkan tambahan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas. Seperti diketahui kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemrov Jawa Barat memiliki pengaruh yang cukup siginifikan terhadap kemampuan keuangan Pemkab Majalengka dalam pembiayaan pembangunan di wilayahnya.
“Pemda Majalengka membutuhkan dana untuk banyak kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,”kata Bupati Majalengka Eman Suherman, saat penyampaian Raperda Pencabutan Perda No 05 Tahun 2014.
Keinginan Pemkab Majalengka inipun mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPRD Majalengka. Salah satu alasan yang paling mengemuka adalah, belum terlihat progres seperti yang diharapkan dari BIJB.
Hingga sekarang BIJB Kertajati belum menunjukkan perkembangan usaha yang menggembirakan, sehingga pemerintah daerah memilih untuk menarik dana cadangan tersebut, selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan atau program lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. (C-01)