
Dugaan Korupsi PT SMU Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar
CakrawalaMedia – Dugaan korupsi PT SMU berpotensi rugikan negara Rp 2,4 Miliar. Perkara dugaan korupsi PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), salah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka berpotensi merugikan negara Rp 2,4 miliar. Uang tersebut berasal dari pembayaran sewa lahan tanah milik Pemkab Majalengka yang dikelola oleh PT SMU sejak 2020 hingga 2025.
Nyatanya hasil uang sewa dari penggarap (petani) penyewa yang mestinya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perkara dugaan korupsi dalam tubuh PT SMU mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejari Majalengka sejak Maret 2025 dan masuk pada tahap penyidikan sejak 22 Mei 2025.
Belum ada tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana dari pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka yang dikelola oleh PT SMU yang tersebar di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong dan Kertajati.
Kejari mulai melakukan penyelidikan sejak 12 Maret 2025. Kemudian sejak 22 Mei 2025 naik menjadi penyidikan. Tim penyidik telah telah memeriksa sebanyak 38 saksi, mulai dari jajaran PT SMU, pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka serta petani sebagai penyewa lahan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi kali kedua di perusahaan daerah tersebut.
Pada 14 Juli 2025, Kejari Majalengka melakukan penggedahan ke kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU). Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 86/Pid.B.Geledah/2025/PN Mjl, tim berhasil mengamankan ratusan dokumen penting.
Dalam penggedahan itu juga ikut diamankan satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132.612.800. “Penggeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti, sekaligus memperkuat proses penyidikan ” kata Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan usai penggedahan. (C-01)