Pemkab Majalengka Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal

CakrawalaMedia – Pemkab Majalengka berkomitmen gempur rokok ilegal. Pemkab Majalengka merangkul insan media untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayahnya.

Bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Pemkab Majalengka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan sosialisasi perundang – undangan di Bidang Cukai, terutama dalam pemberantasan rokok ilegal yang diikuti oleh 50 insan media perwakilan dari beberapa organisasi.

Sosialisasi yang berlangsung satu hari tersebut menghadirkan narasumber Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi dan dari Bea Cukai Cirebon, Selasa (26/8/2025), di Hotel Garden Majalengka.

Dalam acara sosialisasi yang dikemas secara talkshow, Sekda Majalengka, Aeron Randi mengatakan, bahwa media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCHT mulai dari media elektronik TV, Radio media cetak, media online maupun penyebaran spanduk dan baligo.

Sekda juga mengungkapkan rasa optimismenya dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan adanya peran serta media. “Peran serta insan media sangat penting, terutama dalam mensosialisasikan aturan bidang cukai ini pada masyarakat, mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Majalengka,” tuturnya.

Selama ini kata Aeron, Pemkab Majalengka terus berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Tim tim penengakan Perda dalam hal ini SatpolPP telah membangun komonikasi dan kerjasama yang baik bersama pihak bea cukai, Polri, TNI dan Kejaksaan dalam penangannya.

” Kordinasi ini sangat penting, karena memerangi rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam penanganannya,”tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas. Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta secara aktif.

Baca Juga  Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Disita

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menolak dan melaporkan peredarannya, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,”tegasnya. Menurut Bebono, ciri-ciri rokok ilegal secara umum yakni, tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.

“ Dan bagi pelakunya, baik pengedar ataupun penjual sama-sama mendapat ancaman hukuman sebagaiman telah diatur dalam perundang-undangan,”jelasnya. (C-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)