
APBD Perubahan Majalengka Devisit Rp 55,225 Miliar
CakrawalaMedia – APBD Perubahan Majalengka devisit Rp 55,225 miliar. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2025 mengalami devisit cukup signifikan, mencapai puluhan miliar.
Devisit anggaran yang mencapai Rp 55,225 miliar tersebut akan membawa konsekwensi pada penurunan belanja daerah di berbagai sektor, tak terkecuali pembiayaan pada pelayanan publik. Devisit anggaran yang salah satunya disebabkan adanya pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat diprediksi juga akan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian daerah.
Adanya devisit anggaran pada APBD Perubahan 2025 diketahui pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati Majalengka atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2025, Rabu (20/8/2025).
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, membenarkan adanya devisit anggaran yang cucup signifikan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2025. Dihadapan peserta rapat paripurna, Bupati Majalengka mengatakan, bahwa devisit anggaran terutama disebabkan adanya penurunan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat setelah turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Selain berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat, devisit anggaran juga disebabkan berkurangnya bantuan khusus dari Pemprov Jabar. Penurunan anggaran dari Pemprov Jabar ini sangat berdampak pada menurunnya kemampuan keuangan daerah.
“Ada penurunan pendapatan daerah dari transfer Pemerintah Pusat, sementara kebutuhan pelayanan masyarakat tetap harus dipenuhi,”kata Bupati Eman Suherman.
Menyikapi kondisi tersebut kata Bupati, pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran pada sejumlah belanja aparatur, dan mengalihkan anggaran pada kegiatan-kegiatan yang lebih prioritas. Namun langkah yang diambil tersebut belum sepenuhnya mampu untuk menutupi kebutuhan anggaran.
Selanjutnya untuk menutupi devisit anggaran,Pemkab Majalengka tengah melakukan berbagai daya dan upaya untuk memperoleh tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Pemerintah daerah juga terus mencermati potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih mungkin untuk dioptimalkan. Bila opsi-opsi yang dilakukan untuk menambah pendapatan tidak maksimal, maka jalan terakhir adalah efisiensi belanja daerah dengan mengedepankan belanja pada skala prioritas,”jelasnya.
Terkait realisasi belanja modal yang juga masih rendah, menurut Bupati Eman Seherman hal itu merupakan dampak dari kebijakan prudential spending yang hampir terjadi di sebagian besar Pemda setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (C-01)