
Gaji Ketua Baznas Bisa 5 Kali Lebih Besar Dari UMP
CakrawalaMedia – Gaji Ketua Baznas bisa 5 kali lebih besar dari UMP. Berapa gaji ketua (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Majalengka. Pertanyaan itu muncul setelah mundurnya Agus Yadi Ismail mengundurkan diri sebagai Ketua Basnaz Majalengka Periode 2022-2027.
Untuk mengisi kekosongan, Bupati Majalengka H. Eman Suherman telah melantik dan mengambil sumpah sumpah jabatan, Agus Asri Sabana, sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Baznas Majalengka periode 2022-2027 pada Selasa,1 Juni 2025.
Acara pelantikan di Pendoo Pemkab Majalengka dihadiri oleh Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Sekda Majalengka Aeron Randi, Komisioner Baznas Majalengka,serta penguruus Baznas Baznas Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempata tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman berharap dengan kepemimpinan baru, lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kabupaten Majalengka bisa menjalankan amanah, melaksanakan tugas fungsi (tupoksi) dengan baik untuk Majalengka bisa lebih baik (Langkung Sae).
Dengan tangungjawab besar yang harus dijalankan, Ketua Baznas juga mendapatkan fasilitas serta hak keuangan yang cukup menggiurkan.
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, hak keuangan pemimpin Baznas terdiri atas gaji, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, BPJS Kesehatan dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga. Gaji pimpinan Baznas kabupaten/kota diusulkan ke kepala daerah (bupati/walikota).
IKLAN
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, Ketua Baznas Kabupaten mendapat fasilitas gaji antara 3 sampai 5 kali UMP (Upah Minimum Provinsi). Untuk tahun 2025 Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat telah ditetapkan sebesar Rp2.191.238.
Dengan hitungan serta ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, maka Ketua Baznas setiap bulannya akan menerima gaji antara Rp 6.573.714 – 10.956.190,- Sedangkan untuk Wakil Ketua Basnaz fasilitas gaji yang diterima berkisar antara 2,5 UMP sampai 4 kali UMP. (C-01)