
Baznas Majalengka Disorot, Berapa sih Gaji Pengurusnya
CakrawalaMedia – Baznas Majalengka disorot, berapa sih gaji pengurusnya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majalengka tengah mendapat sorotan masyarakat. Sorotan publik Kota Angin bukan pada kinerja lembaga ini yang dinilai luar biasa, namun pada beberapa program yang dinilai “tak biasa” serta penempatan pengurus yang dianggap berbau kepentingan.
Fasilitas apa yang didapat sehingga posisi penting di lembaga penghimpun dan penyalur zakat ini diincar banyak orang. Hal ini penting diketahui, apalagi lembaga ini mengelola dana masyarakat, termasuk didalamnya zakat yang dibayarkan oleh ASN Kabupaten Majalengka setiap bulannya.
Melansir dari laman resminya, Rabu (23/7/2025) Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).
Gaji Pegawai Baznas
Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 24 Tahun 2018, hak keuangan pemimpin Baznas terdiri atas gaji, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, BPJS Kesehatan dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga. Gaji pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota diusulkan ke kepala daerah (bupati) paling sedikit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketua Baznas Provinsi memperoleh gaji 3-6 kali upah minimum provinsi (UMP), sedangkan Wakil Ketua Baznas Provinsi mendapatkan 3-5 kali UMP.
IKLAN
2. Ketua Baznas Kabupaten/Kota mendapat fasilitas gaji 3-5 kali UMP, sementara untuk Wakil Ketua Baznas Kabupaten/Kota fasilitas gaji 2,5-4 kali UMP
Sementara untuk standar gaji Dewan Pengawas (Dewas) Baznas Kabupaten belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020, gaji pimpinan Baznas pusat (Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota) telah ditetapkan, dan ini bisa menjadi acuan dalam menentukan standar gaji di tingkat kabupaten dengan penyesuaian sesuai kondisi daerah (C-01)